Flatform Buatkontrak.com Tawarkan Solusi Perlindungan Hukum Kepada UKM

foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Platform Buatkontrak.com menggelar talk show bertajuk ‘Buatkontrak.com: Kami untuk UKM’ di Auditorium Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Acara tersebut dihadiri oleh Founder dan Managing Partner Buatkontrak.com, Rieke Caroline dan Founder dan CEO Young on Top, Billy Boen.

“Kehadiran platform Buatkontrak.com bertujuan membantu pelaku UKM agar tidak mudah ditipu karena tidak paham bahasa hukum dalam kontrak kerja sama,” ujar Rieke Caroline disela-sela kegiatan acara.

Dijelaskan, yang membuat pelaku UKM enggan menggunakan surat kontrak, karena jasa lawyer sangat mahal. Untuk biaya konsultasi sekaligus pembuatan surat kontrak saja, bisa sampai ratusan juta rupiah.

Oleh sebab itu, Buatkontrak.com hadir sebagai terobosan baru yang menawarkan jasa hukum dengan harga murah dan akses mudah.

“Di samping menawarkan harga yang sangat terjangkau, platform Buatkontrak.com juga memfasilitasi konsultasi klien dengan lawyer secara digital. Setiap klien memiliki akun dan lawyer pribadi,” terangnya.

Lebih lanjut, Rieke juga memastikan kerahasiaan akun itu terjaga. Sebab, akun hanya bisa diakses pemilik akun dan lawyer yang ditunjuk.

“Karena ini legal tech, di mana semua komunikasi antara klien dan lawyer berada di balik platform. Pelaku UKM dan lawyer punya akun sendiri. UKM serasa memiliki lawyer pribadi saat menggunakan Buatkontrak.com,” tuturnya.

Ditambahkan, para klien setidaknya diberi waktu tiga kali untuk berkonsultasi hingga akhirnya dibuatkan sebuah surat kontrak. Buatkontrak.com pun memastikan pembuatan surat kontrak hanya akan memakan waktu maksimal tujuh hari.

“Biasanya sih 3–4 hari sudah selesai. Cuma, kami maksimalkan tujuh hari, termasuk konsultasinya. Jadi, klien juga nggak perlu menunggu lama,’’ papar Caroline kepada Jakartakita.com.

Lebih lanjut disampaikan, ketika melakukan sosialisasi kepada para pelaku UKM, Rieke selalu menekankan pentingnya surat kontrak. Apalagi jika bisnis tersebut merupakan bisnis patungan dengan teman atau orang lain.

“Sejak awal harus diatur dalam surat perjanjian terkait beberapa hal. Misalnya, sebatas mana tanggung jawab para partner bisnis itu. Termasuk bagaimana bila nanti rugi. Sebab, karena UKM, bukan perseroan terbatas atau perusahaan besar, keuntungannya tidak terbagi atas persentase saham,” terangnya.

Hingga kini, sudah ratusan UKM yang dibantu Rieke. Mayoritas adalah pemilik start-up dan UKM dari berbagai sektor usaha.

Adapun Rieke juga mengklaim, platform miliknya tersebut, merupakan yang pertama di Indonesia. (Edi Triyono)

Aplikasibuatkontrak.comkontrak kerjasamaperlindungan hukumplatformstart upUKM
Comments (0)
Add Comment