FSPPB Pertanyakan PP No.72 Tahun 2016, Sebagai Solusi Kedaulatan Energi atau Mengkerdilkan Sektor Energi?

foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Pemerintah melalui Kementerian BUMN telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2016. Regulasi tersebut diterbitkan akhir tahun lalu, yang berisi tentang Tata Cara Penyertaan dan Penata-usahaan Modal Negara pada BUMN.

Menyikapi hal itu, Presiden FSPPB, Noviandri mengatakan, PP No.72 tahun 2016 merupakan payung hukum untuk memuluskan rencana holding BUMN di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Namun, ia mempertanyakan apakah wacana holding BUMN disektor migas tersebut menjadi solusi untuk memperkuat kedaulatan dan ketahanan energi nasional, atau justru hanya “mengkerdilkan” sektor migas nasional dengan menbuka pintu sebesar-besarnya kepada pemerintah untuk berbagi saham kepada swasta tanpa memperdulikan pendapat DPR.

Apalagi, lanjutnya, wacana holding ini ditengarai juga “melangkahi” wewenang legislatif.

“Yang jelas kami akan berupaya terus untuk mempertanyakan hal ini,” ucap Noviandri, di acara Seminar Nasional bertajuk ‘Apakah Holding Migas dan PP No. 72 tahun 2016 Solusi Untuk Kedaulatan Migas Indonesia?’ di Auditorium Kantor Pusat Pertamina, di Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Seminar Nasional ini dihadiri oleh Toharso selaku Direktur Pengolahan Pertamina yang mewakili Plt Dirut Pertamina. Hadir pula dalam seminar ini, Ferdinand Hutahean, Marwan Batubara dan Prof. Juajir Sumardi, Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Juajir Sumardi menyampaikan, PP 72/2016 ini justru akan menimbulkan kegamangan baru, yaitu kedaulatan migas nasional berada di persimpangan jalan.

Menurutnya, isi pasal 2 A ayat 1 pada PP 72/2016 substansinya adalah, proses penyertaan modal negara pada BUMN yang sebagian sahamnya milik negara, diberikan ke pemerintah pusat tanpa melalui proses penentuan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Ia juga mempertanyakan apakah rencana holding migas akan menjadi solusi dan BUMN berubah menjadi milik pribadi, saham yang disertakan ke BUMN lain, atau pada swasta akan dicatat sebagai milik pemerintah.

“Ada peluang BUMN berubah statusnya menjadi bukan BUMN. Ini jadi pintu celah bagi “unbundling” BUMN,” tandasnya. (Edi Triyono)

 

Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN)FSPPBholding BUMN sektor migaskedaulatan migasKementerian BUMNmigasminyak dan gasPeraturan Pemerintah No. 72 tahun 2016
Comments (0)
Add Comment