Dukung Program Langit Biru, Pemprov DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Truk Sampah

foto : istimewa

Jakartakita.com – Dalam rangka mendukung Program Langit Biru, Pemprov DKI Jakarta melakukan kegiatan uji emisi Kendaraan Dinas Operasional (KDO).

Pelaksanaan kegiatan uji emisi tersebut, dilakukan terhadap ratusan truk sampah yang kali ini dipusatkan di TPST Bantar Gebang dan dilaksanakan oleh UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DLH Provinsi DKI Jakarta, didukung oleh  PT. Hino Motor Sales Indonesia (HMSI) dan PT. Astra International Tbk – Isuzu.

Uji emisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Perwakilan Pemkot Bekasi dan Perwakilan pabrikan truk sampah.

Truk sampah yang dinyatakan lulus uji emisi, kemudian ditempelkan stiker tanda lulus uji emisi dan dilengkapi kartu lulus uji emisi.

“Program Langit Biru bertujuan untuk mengendalikan, mencegah pencemaran udara dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan, khususnya dari sumber bergerak kendaraan bermotor,” kata Adji, di sela-sela kegiatan acara, Rabu (15/3/3017).

Dijelaskan, pelaksanaan uji emisi truk sampah sebagai pencanangkan kembali kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini sebagai salah satu program pengendalian pencemaran udara.

“Kita sampaikan pesan kepada publik, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, yang mengelola truk sampah di Jakarta pun, terus berupaya menerapkan kendaraan yang ramah lingkungan,” kata Adji.

Ditambahkan, secara bertahap Dinas Lingkungan Hidup juga akan mengajak SKPD lain di jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi Kendaraan Dinas Operasional (KDO).

“Termasuk mengajak perusahaan dan perkantoran swasta ikut menguji emisi kendaraan-kendaraannya,” kata dia.

Kedepannya, lanjut dia, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana secara bertahap untuk mengkonversi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) truk sampah ke Bahan Bakar Gas (BBG). Selain lebih efisien, BBG juga lebih ramah lingkungan.

Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor bahwa kendaraan yang dinyatakan lulus Uji berbahan bakar Diesel untuk tahun pembuatan di atas 2010, untuk kendaraan yang memiliki Gross Vehicle Weight (GVW) ≤ 3.5 ton opasitas harus di bawah 40%.

Sedangkan untuk kendaraan yang memiliki Gross Vehicle Weight (GVW) >3.5 ton opasitas harus dibawah 50% dengan Metode Uji yang dilakukan Akselerasi Bebas. (Edi Triyono)

 

 

Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan BermotorBahan Bakar Gas (BBG)Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI JakartaPemprov DKI Jakartaprogram langit birutruk sampahuji emisiuji emisi Kendaraan Dinas Operasional (KDO)
Comments (0)
Add Comment