Jakartakita.com – PLN siap menggarap 1.825,5 MW proyek pembangkit yang merupakan bagian dari proyek 35.000 Mega Watt (MW), dengan skema EPC (Engineering, Procurement, dan Construction).
PLN juga siap membangun transmisi 500 kilo Volt (kV) sepanjang 928 kilometer sirkit (kms) di jalur utara Jawa.
Kesiapan ini ditegaskan dengan ditandatanganinya 16 proyek dengan total nilai sebesar Rp 21,1 triliun di Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Sofyan Basir selaku Direktur Utama PLN yang didampingi oleh jajaran Direksi PLN menandatangani 16 proyek tersebut, yang masing-masing memiliki nilai investasi sebesar Rp 13 triliun (belum termasuk PLTD), nilai investasi 2,1 triliun, dan biaya Long Term Service Agreement (LTSA) untuk 5 tahun senilai Rp 6 triliun.
Adapun proyek-proyek yang ditandatangani tersebut, terdiri dari empat kontrak proyek pembangkitan sebesar 927,5 MW, yaitu; Proyek PLTGU Muara Tawar Blok 2,3 & 4 Add On Project dengan kapasitas 650 MW. Lalu, PLTMG Bangkanai (Peaker) Stage-2, 140 MW, MPP Paket 7 (Flores, Nabire, Ternate dan Bontang) dengan total 100 MW dan PLTD Lot I dan Lot II dengan total 37,5 MW.
Ada lagi, enam Surat Penunjukan (LOI) proyek pembangkitan sebesar 898 MW, yaitu untuk PLTD tersebar Lot IV, total 328 MW. Lalu MPP Paket 3 (Merauke, Biak, Tj. Selor, Seram dan Langgur) dengan total 90 MW. Kemudian, MPP Paket 4 (Maumere, Bima, dan Sumbawa) dengan total 140 MW.
Lalu, MPP Paket 5 (Bau-Bau, Ambon dan Jayapura) dengan total 100 MW, serta PLTG/MG Riau Peaker sebesar 200 MW, dan PLTMG Kupang Peaker sebesar 40 MW.
Sementara untuk enam kontrak pengadaan pembangunan transmisi 500 kV jalur utara Jawa, meliputi; SUTET 500 kV Tx (Ungaran Pedan) — Batang; SUTET 500 kV Batang — Mandirancan Seksi 1; SUTET 500 kV Batang – Mandirancan Seksi 2; GITET 500 kV Batang Ext, GITET 500 kV Indramayu dan GITET 500 kV Cibatu Baru Ext.
Dalam sambutannya, Sofyan menegaskan komitmen Pemerintah untuk merealisasikan penyediaan listrik sebesar 35.000 Megawatt (MW) dalam jangka waktu 5 tahun (2014-2019), yang telah dikukuhkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, serta penyediaan tenaga listrik daerah terpencil, pulau terluar dan daerah perbatasan berdasarkan surat Kementerian ESDM No. 8261/23/MEM.L/2014 tertanggal 19 Desember 2015.
“Hal tersebut dalam rangka memenuhi kekurangan pasokan daya, menggantikan pembangkit BBM eksisting yang tidak efisien, menaikkan rasio elektrifikasi pada daerah yang elektrifikasinya masih tertinggal dan meningkatkan kemampuan pasokan daya untuk daerah perbatasan serta pulau terluar,” ungkap Sofyan. (Edi Triyono)