Jakartakita.com – Sejak tahun 2017, tender Bahan Bakar Minyak (BBM) Public Service Obligation (PSO) dilakukan untuk penyediaan dan distribusi BBM di tahun 2018.
Tender biasanya berlangsung pada tahun sebelum tahun pelaksanaan, dan prosesnya antara lain merujuk kepada beberapa variable RAPBN yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan DPR.
Menyikapi hal tersebut, Marwan Batubara selaku Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) menilai, kebijakan tender pengadaan BBM PSO (subsidi) harus segera dihentikan karena sudah tidak relevan lagi diterapkan.
“Harga BBM PSO itu ditetapkan pemerintah, namun menjadi tidak relevan jika proses pengadaannya dan penetapan harganya dilakukan melalui proses tender,” kata Marwan, di Jakarta, Kamis (07/9/2017).
Selain itu, lanjut Marwan, kebijakan ini tidak lepas dari upaya pemerintah yang saat ini berkuasa untuk mendapatkan pencitraan, ingin diakui telah melakukan intervensi pada penetapan harga BBM PSO.
“Namun faktanya, Pertamina sebagai distributor dan penyedia BBM PSO harus nombok akibat harga yang ditetapkan pemerintah itu dianggap membebani BUMN tersebut,” tegasnya.
Ditambahkan, terlepas dari berbagai pertimbangan yang tidak favourable terhadap kebijakan skema tender BBM PSO di atas, menurutnya bisa saja terdapat manfaat yang signifikan jika proses tender tetap dilakukan.
“Namun sejauh ini, sesuai fakta-fakta di lapangan, IRESS belum melihat jika kebijakan pengadaan BBM PSO melalui tender lebih baik dibanding pengadaan tanpa tender, terutama karena pengadaanya adalah merupakan penugasan oleh pemerintah,” tegas Marwan.
Meski demikian, diakuinya, penetapan tender itu memang memiliki dasar hukum, yaitu UU Migas no 22/2001, PP No 36/2004 dan Peraturan BPH Migas No 09/P/BPH Migas/XII/2005. Namun ia menilai, dasar hukum ini harus segera direvisi agar tidak lagi membebani PT Pertamina (Persero).
Ia juga meyakini, kebijakan tender pengadaan BBM PSO sudah waktunya untuk direvisi atau dibatalkan.
Lebih lanjut, dirinya menyebut beberapa hal penting yang mendasari sikap tersebut, antara lain; karena merupakan amanat konstitusi, penugasan oleh pemerintah, penetapan harga oleh pemerintah, BUMN tidak boleh merugi.
“Ini memang kebijakan yang benar dan relevan sesuai dengan amanat UU. Kan status BBM PSO sama dengan Elpiji 3 Kg, maka sepantasnya dalam proses pengadaaannya juga sama, tanpa tender,” ungkapnya. (Edi Triyono)