9 Pelaku UKM di Kota Padang Dapat Sertifikat Halal dan Hak Cipta Secara Gratis dari Menteri Koperasi dan UKM

foto : dok. Kemenkop-UKM

Jakartakita.com – Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga menyerahkan sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HKI), yakni hak cipta dan sertifikat halal untuk sembilan pelaku UKM di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (26/9/2017).

Para pelaku UKM ini mendapatkan sertifikat hak cipta dan sertifikat halal secara gratis dari Kemkop dan UKM.

“Ini semua gratis, sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk UKM,” kata Puspayoga dalam siaran pers yang diterima Jakartakita.com, kemarin.

Puspayoga dalam sambutannya mengatakan, pihaknya bergerak cepat  memberikan sertifikat hak cipta untuk sejumlah UKM agar tidak ada pihak lain  yang mengklaim hak cipta tersebut. Dengan memiliki sertifikat hak cipta,   maka produk usaha tersebut bisa dijual ke mana saja tanpa khawatir termasuk  ke luar negeri.

“Kita tahu, ada saja negara lain yang mengklaim produk kita,” kata Puspayoga.

Sementara itu, Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, atas  nama pemerintah dan masyarakat Kota Padang mengucapkan terima kasih  kepada Menteri yang telah memberikan sertifikat hak cipta dan sertifikat halal secara gratis untuk sembilan pelaku UKM di Kota Padang.

“Sertifikat HKI tersebut akan mendorong pertumbuhan UKM di Kota Padang,” ujarnya.

Adapun Gusri Wahyuni selaku perajin bordir kerancang motif baluik patai-patai  mengungkapkan, rasa senangnya mendapatkan sertifikat hak cipta, selama  ini  informasi yang diperoleh bahwa motif bordir tidak bisa mendapat sertifikat hak  cipta.

“Ternyata selama ini saya dapat informasi yang salah. Fasilitas hak cipta gratis  dari Kemenkop UKM ini sangat membahagiakan kami sebagai IKM bordir,” kata Gusri.

Lebih lanjut, Gusri mengatakan, setelah mendapat sertifikat hak cipta, dia optimistis bordir kerancang bermotif baluik patai-patai tidak akan ada yang bisa meniru. Ini akan menguntungkan usahanya, karena dia merupakan satu-satunya yang memproduksi motif tersebut.

Dia juga yakin, produksi bordirnya juga akan meningkat yang saat ini masih memproduksi 2 kodi per bulan.

Gusri berencana memperluas pemasarannya sampai ke daerah lain di luar Sumbar.

Sementara itu, Wirta Zanur, pengusaha warung Rendang Umi Awak yang menerima sertifikat halal mengatakan, sangat senang dapat bantuan sertifikat  gratis. Sertifikat halal sangat dibutuhkan untuk menjamin kehalalan produk  makanan yang mereka sajikan.

Dia juga mengapresiasi Kemenkop UKM karena mengurus sertifikat prosesnya  cepat dan dibantu  dari Kementerian.

“Prosesnya cuma sekitar satu bulan, mulai dari isi formulir dan tim survey datang ke dapur kami, melihat bahan baku daging yang kami pakai,” kata Wirta.   (Edi Triyono)

 

 

hak atas kekayaan intelektual (HKI)hak ciptaMenteri Koperasi dan UKMpelaku UKM di Kota Padangpuspayogasertifikat hak atas kekayaan intelektual (HKI)sertifikat halalSumatera Barat (Sumbar)
Comments (0)
Add Comment