Pemerintah Wajibkan Pelanggan Seluler Melakukan Registrasi Data

foto : istimewa

Jakartakita.com – Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pelanggan lama kartu seluler maupun calon pelanggan kartu seluler (kartu perdana) untuk melakukan registrasi data pengguna.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menjelaskan, registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Proses registrasi, tutur Rudiantara, akan dimulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

“Yang pasti 31 Oktober dimulai, tidak bisa tidak,” kata Rudiantara dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Lebih lanjut diungkapkan, registrasi kartu tersebut akan di validasi dengan data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Menurutnya, selama ini, data kartu seluler tidak bisa membaca data pelanggan yang sebenarnya. Padahal program registrasi nomor tersebut telah dilakukan sejak 2005. Namun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan.

Saat ini, diperkirakan ada 360 juta nomor kartu seluler beredar sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta. Sementara data satu penduduk dengan satu ponsel diperkirakan ada 170 juta.

Data kartu seluler yang tidak tervalidasi membuat perilaku masyarakat juga tidak berubah, dan tidak bisa melihat data pelanggan sebenarnya.

“Masyarakat beli paket, terus buang, beli paket terus buang, tapi kita punya lost opportunity,” katanya.

Dengan registrasi yang telah tervalidasi, menurut dia, akan muncul peluang tumbuhnya industri yang lebih sehat dan lebih baik seiring data pelanggan yang berkualitas.

Adapun untuk melakukan registrasi data, pelanggan cukup melakukan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana. Sedangkan untuk pelanggan lama, dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Rudiantara juga berpesan, informasi yang disampaikan saat registrasi harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK, agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam NegeriDitjen Dukcapile-KTPkartu selulerKementerian Komunikasi dan InformatikaMenteri Komunikasi dan Informatikanational single identityNomor Induk Kependudukan (NIK) KTP ElektronikNomor Kartu Keluarga (KK)registrasi data penggunaRudiantaravalidasi data
Comments (0)
Add Comment