Jakartakita.com – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengingatkan kepada pemerintah jangan setengah hati dalam mengembangkan peran PT Pertamina (Persero) dalam menggelola BBM.
“Pasalnya, banyak program dari pemerintah, baik berupa kegiatan bisnis atau investasinya, harus dicari oleh Pertamina sendiri,” ucap Noviandri selaku Presiden FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu), dalam temu awak media di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Selain itu, lanjut dia, tugas pemerintah dan instansi pemerintah, harus dipenuhi oleh Pertamina kebutuhan BBM-nya. Sementara pembayarannya, yang dijadikan sebagai pemasukan Pertamina, belum dibayar hingga kini.
Lebih lanjut, Noviandri juga mengungkapkan aspek lain yang mengindikasikan Pertamina terkebiri, yaitu upaya BPH Migas untuk menugaskan Pertamina memproduksi BBM jenis Ron 88.
Padahal sebelumnya, Pertamina telah ditugaskan untuk memproduksi BBM jenis yang lebih tinggi dari Ron 88.
Indikasi pengebirian lainnya, sambung Noviandri, adalah tugas pendistribusian BBM satu harga ke beberapa daerah yang terpencil, terluar dan terisolasi.
Asal tahu saja, di tahun 2018, Pertamina dapat jatah penugasan sebanyak 48 Kabupaten/Kota dengan perkiraan tambahan biaya distribusi mencapai Rp 11 triliun.
“Ini menggerus biaya operasional Pertamina. Kita juga tidak tahu akan mendapatkan dana dari mana,” jelasnya.
“Kami melihat kondisi tersebut bukan sesuatu yang fair, karena Pertamina juga diwajibkan untuk meningkatkan investasi. Tentunya hal ini juga harus diberlakukan kepada perusahaan-perusahaan swasta,” sambungnya.
Dia melanjutkan, dengan memenuhi kebutuhan seperti itu, dana operasionalnya dengan meminjam ke investor/lembaga keuangan.
“Pinjaman Pertamina tersebut tentu dikenakan pajak atau biaya. Hal ini bagian dari kegiatan yang mengebiri bisnis Pertamina. Akibatnya, Pertamina tidak bisa berkembang lebih besar,” kata Noviandri.
Ia menambahkan, hal ini yang membuat Pertamina tidak leluasa untuk mengembangkan bisnisnya.
“Jangan sampai bisnis Pertamina terkendala karena harus mengerjakan tugas-tugas dari pemerintah,” tegasnya. (Edi Triyono)