Jakartakita.com – Mulai hari ini, 31 Oktober 2017, pemerintah mewajibkan pembayaran di gardu tol manapun di seluruh Indonesia untuk menggunakan alat pembayaran non-tunai.
“Mulai tanggal 31 Oktober 2017 seluruh Gerbang Tol hanya melayani non-tunai,” demikian dikatakan PT. Jasa Marga Persero Tbk, dalam akun media sosialnya, yang dilansir Selasa (31/10/2017).
Sebelumnya, Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol bekerja sama dengan perbankan dan Bank Indonesia, sejak Mei 2017 telah menggencarkan persiapan dan sosialisasi penerapan 100 persen elektronifikasi pembayaran jalan tol (e-toll) pada hari ini, 31 Oktober 2017.
Kebijakan ini adalah bagian dari upaya meningkatkan Gerakan Nasional Non-Tunai yang pada 2019 ditargetkan mencapai 75 persen.
Adapun saat ini, ada lima uang elektronik dari bank penerbit yang dapat digunakan di tol yakni uang elektronik dari PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk, PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk, PT. Bank Mandiri Persero Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk dan satu bank swasta PT. Bank Central Asia Tbk.
Pada Desember 2017, tiga bank lain bakal turut bergabung dalam elektronifikasi pembayaran tol, yakni Bank Mega, Bank Nobu, dan Bank DKI.