Jakartakita.com – Kepala BPH Migas beserta Anggota Komite BPH Migas melakukan courtesy call bersama Kapolri dalam rangka koordinasi dan bersinergi guna melaksanakan lima tugas dari Presiden terkait program BBM Satu Harga, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017.
Rencananya, BPH Migas dan Polri bakal menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang mengatur pembagian tugas dalam tim Satgas Terpadu yang secara khusus akan mengawal BBM Satu Harga.
Menurut Fanshurullah Asa selaku Kepala BPH Migas, ada 5 tugas yang dimiliki BPH Migas dalam mengawal program BBM Satu Harga.
Pertama, menunjuk badan usaha, yaitu Pertamina dan perusahaan swasta. Kedua, mengatur kuota BBM baik subsidi atau premium sesuai penugasan.
Yang ketiga, melaksanakan pengawasan sejauh mana BBM satu harga berjalan dengan baik dan terdistribusi dengan baik, sehingga terwujud bukan hanya keadilan harga, tetapi juga keadilan dalam ketesediaan dan juga distribusi.
Adapun tugas yang keempat, melaksanakan verifikasi dimana setiap 1 liter BBM yang dilaksanakan oleh badan usaha tadi, akan diverifikasi secara kritis dan objektif oleh BPH Migas.
“Dan tugas yang kelima, memberikan sanksi kepada badan usaha yang tidak melaksanakan penyaluran BBM satu harga dengan baik,” tegas Fanshurullah di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (05/01/2018).
Sementara itu, Kapolri Tito Karnavian menyebutkan, ada poin penting dalam pertemuan dengan BPH Migas dan Polri.
“Yakni akan mengantisipasi munculnya oknum-oknum yang memborong BBM Subsidi di SPBU, lalu dijual dengan harga tinggi ke masyarakat,” tandas Kapolri. (Edi Triyono)