Jakartakita.com – Dalam memodernisasi sistem tiket elektronik, PT. Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan inovasi berupa mekanisme penyelarasan tarif atau Fare Adjustment. Pemberlakuan mekanisme baru tersebut, diterapkan mulai Senin, 8 Januari 2018.
Eva Chairunisa selaku Vice President Corporate Communication PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengungkapkan, selama ini, jika pengguna KRL dengan Tiket Harian Berjaminan (THB) turun di stasiun selain tujuannya (menempuh jarak lebih jauh dari tarif yang sudah ia bayar di loket atau vending machine), maka akan dikenakan penalti atau denda sebesar Rp 10.000,- yang diambil dari biaya jaminan kartu.
“Mekanisme penalti ini tidak berlaku lagi bersamaan dengan berlakunya penyelarasan tarif. Kini, pengguna THB yang turun di stasiun dengan jarak yang lebih jauh dari tarif yang tertera pada tiket hanya perlu membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dengan tarif yang seharusnya,” terang Eva, dalam siaran pers yang diterima Jakartakita.com, Senin (8/1/2018).
Dijelaskan, proses penyesuaian tarif ini dapat dilakukan melalui mesin penyelaras tarif (vending machine fare adjustment) maupun loket dua arah yang letaknya di dekat gate elektronik keluar stasiun.
Saat ini, lanjut Eva, sudah tersedia 26 mesin penyelaras tarif di 25 stasiun, sementara penyelesaian kekurangan tarif di sejumlah stasiun lain yang belum tersedia mesin, dapat diselesaikan di loket dua arah atau pengguna akan dibantu petugas dalam melakukan penyelarasan tarif ke loket.
“Pengguna juga perlu memperhatikan bahwa dalam membayar selisih tarif Tiket Harian Berjaminan (THB) pada mesin penyelaras tarif maupun di loket, tidak disediakan uang kembalian,” ujar Eva.
Lebih lanjut diungkapkan, seiring berlakunya mekanisme penyelarasan tarif, kini PT KCI juga telah menyiapkan penjualan Kartu Multi Trip (KMT) baru dengan harga yang lebih rendah.
Jika sebelumnya tanpa program khusus pengguna dapat membeli KMT baru seharga Rp50.000,- dengan hitungan Rp20.000,- untuk biaya kartu dan Rp30.000 untuk saldo pada kartu, maka mulai Senin (08/1/2018), pengguna dapat membeli tiket KMT baru dengan harga yang lebih rendah, yakni Rp25.000,- dengan hitungan biaya kartu sebesar Rp20.000,- dan Rp5.000 untuk saldo pada kartu.
Menurut Eva, pemberlakuan kebijakan penurunan saldo minimum KMT tersebut, merupakan bentuk peningkatan pelayanan dari KCI terkait sistem transaksi tiket, dan diharapkan dapat terus meningkatkan angka penggunaan tiket berlangganan sistem saldo yakni KMT.
“Penggunaan KMT sudah tentu menguntungkan pengguna agar tidak perlu selalu bolak-balik ke loket setiap akan melakukan perjalanan KRL untuk mengisi tarif dan menukarkan jaminan kartu seperti jika pengguna memakai THB,” pungkas Eva. (Edi Triyono)