PT Pertamina & PT AKR Ditetapkan Sebagai Penyedia Pendistribusian BBM 2018 – 2022

foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Setelah melalui serangkaian proses penilaian dan evaluasi, melalui Sidang Komite, BPH Migas telah menetapkan PT AKR Corporindo Tbk sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2018 – 2022 dan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Tahun 2018 – 2022.

Menurut Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa, hal ini merupakan yang pertama kalinya ditetapkan Penugasan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus (JBKP) dengan jangka waktu 5 tahun, yang pada setiap tahunnya melalui Sidang Komite akan ditetapkan SK Kepala BPH Migas tentang Kuota Volume Penugasan dan Penyalur JBT untuk PT AKR Corporindo Tbk dan PT Pertamina (Persero) dan SK Kepala BPH Migas tentang Alokasi Volume Penugasan dan Penyalur JBKP untuk PT Pertamina (Persero).

“Tujuan dilakukannya penugasan selama 5 tahun adalah untuk memberikan ruang kepastian kepada Badan Usaha dalam merencanakan pengembangan infrastruktur BBM (Fasilitas Pendistribusian, Fasilitas Penyimpanan dan Penyalurnya), serta sebagai upaya untuk menimbulkan minat Badan Usaha untuk mengikuti Proses Pemilihan Badan Usaha Pelaksana P3JBT dan P3JBKP. Sehingga Badan Usaha yang memiliki kemampuan teknis dan finansial diharapkan dapat mengembangkan infrastruktur BBM-nya pada daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) guna mewujudkan jaminan ketersediaan BBM yang merata di seluruh wilayah NKRI,” terang Fanshurullah di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (08/01/2018).

foto : jakartakita.com/edi triyono

Lebih rinci diungkapkan, kuota penugasan PT AKR Corporindo Tbk, untuk JBT sebesar 250.000 KL dengan penugasan di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun kuota untuk PT Pertamina (Persero), untuk JBT sebesar 15.980.000 KL dengan penugasan di seluruh wilayah Indonesia, dengan rincian Minyak Solar (Gas Oil) sebesar 15.370.000 KL, Minyak Tanah (Kerosene) sebesar 610.000 KL serta JBKP sebesar 7.500.000 KL.   (Edi Triyono)

 

Anak perusahaan PT Pertamina (Persero)Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM TertentubbmBPH Migaskementerian esdmPenugasan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT)PT AKR Corporindo Tbkpt pertamina (persero)
Comments (0)
Add Comment