Jakartakita.com – Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengadakan workshop Standar Keselamatan Kontruksi untuk menerbitkan standar barang, jasa, proses, sistem dan personel, untuk semua jenis industri dari sektor perekonomian nasional.
Workshop yang berlangsung di Jakarta, Kamis (01/3/2018) ini, dihadiri oleh Soekartono Soewarno, Ahli Standar Konstruksi, Budi Setiawan, Kasubdit Mutu Konstruksi Kemen PUPR, Zakiyah, Deputi Bidang Informasi Pemasyarakatan Standardisasi BSN dan Papani Kesai, Pakar Industri Konstruksi.
Dalam jumpa pers, Kepala BSN, Bambang Prasetya mengatakan, target standarisasi untuk keselamatan konstruksi adalah merespon kecelakaan pemasangan girder dengan merancang dan menerbitkan standar proses dalam sistem subyek safe system of construction work for erection girders yang diperlukan industri konstruksi di lapangan.
“Terkait peristiwa robohnya proyek kontruksi girder beberapa bulan yang lalu, BSN akan mereview mengenai standarisasi 3.000 girder pada proyek kontruksi,” kata Bambang.
Lebih lanjut dijelaskan, sebagai kelanjutan dari Workshop ini, BSN dan DJBK Kementerian PUPR segera membentuk tim perumus standarisasi industri konstruksi menghadirkan para birokrat, praktisi, akademisi untuk bersama-sama merumuskan langkah-langkah implementatif dalam tataran lapangan.
Ditambahkan, standardisasi industri konstruksi menjadi isu strategis. Sebab industri konstruksi itu bukan sebatas industri bahan bangunan. Tetapi juga industri yang menghasilkan bangunan baik infrastruktur maupun properti seperti jalan, jembatan, bandara, bendung, bendungan, pelabuhan, jalan rel, pembangkit listrik, offshore structure, gedung perkantoran, gedung hunian, rumah tinggal, pabrik, dan gedung khusus lainnya.
Menurutnya, kebutuhan standardisasi industri konstruksi dan khususnya standar proses dan sistem untuk keselamatan konstruksi yang di lapangan sering disebut SOP, sangat penting untuk segera direspon oleh semua stakeholders.
Oleh sebeb itu, lanjut dia, BSN bekerjasama dengan Dirjen Bina kontruksi Kementerian PUPR serta pelaku industri konstruksi bermaksud hadir di sektor konstruksi menfasilitasi penerapan standar-standar sebagai penciri kemajuan suatu industri.
Hal ini juga sejalan dengan amanat UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 bahwa dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 disebutkan, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi.
Ketentuan umum dari undang-undang ini menjelaskan bahwa Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Selanjutnya, ketentuan umum tentang pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. (Edi Triyono)