Jakartakita.com – Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) akan kembali melakukan gugatan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor 39/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan dan Pengalihan Tugas Anggota Direksi Pertamina.
Asal tahu saja, sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha (PTUN) menyatakan bahwa berkas gugatan tersebut belum lengkap sehingga uji materi belum dapat dilakukan oleh pengadilan.
Presiden FSPPB, Noviandri menuturkan, dalam berkas aduan dokumen terkait dengan pihak yang dirugikan atas terbitnya SK Menteri BUMN tersebut belum kuat. Oleh sebab itu, pada Selasa (20/3) ini, pihaknya akan menyusulkan dokumen-dokumen yang masih kurang.
Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pengacara agar proses peradilan dapat segera di gelar.
“Ada beberapa hal yang harus disempurnakan, yang harus dilengkapi oleh FSPPB yaitu bagaimana pekerja yang terindikasi merugi akibat dari SK tersebut, minggu ini akan kita lengkapi permintaan dari pengadilan,” katanya, kepada awak media selepas acara syukuran HUT FSPPB ke-15 di kantor FSPPB, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Noviandri mengaku optimis berkas perkara akan segera komplit dan persidangan dapat dilaksanakan.
Ia juga yakin bahwa gugatannya akan menang sehingga pencabutan atas SK tersebut harus dapat segera dilakukan.
Namun dalam skenario terburuk, apabila PTUN memutuskan agar SK Menteri BUMN tersebut cukup direvisi, pihaknya akan mengawal agar pemerintah benar-benar melaksanakannya.
“Harusnya dicabut tapi model pemerintah sekarang kalau SK 39 ini dicabut, kan ada keengganan. Nah, kalau misal faktanya direvisi, ya harus dibenahi dengan kondisi yang lebih baik, soal komposisi direksi harus kembali seperti yang lama,” tandasnya. (Edi Triyono)