Permen No. 23/2018 Dinilai Muluskan Langkah Chevron Kuasai Blok Rokan

foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Pengamat energi yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menilai, Permen ESDM No. 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kontrak Kerja Samanya (KKS), sebagai bagian dari upaya memuluskan langkah Chevron untuk kembali menguasai Blok Rokan di Riau, yang kontraknya akan berakhir pada tahun 2021.

“Permen No. 23 itu memuluskan Chevron untuk kembali mengelola Blok Rokan,” ujar Marwan, dalam acara Fokus Grup Diskusi (FGD) Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Seperti diketahui, Permen ESDM No. 23/2018 diterbitkan pada tanggal 24 April 2018 menggantikan Permen ESDM No. 15/2015.

Menurut Marwan, dari Pasal 2 Permen ESDM No. 23/2018 tampak dengan jelas bahwa Pemerintah memberi jalan mulus bagi kontraktor eksisting untuk melanjutkan pengelolaan suatu WK Migas yang KKS-nya berakhir.

Padahal, melalui Pasal 2 Permen No. 15/2015 pengelolaan WK tersebut sebelumnya diprioritaskan untuk dikelola oleh BUMN/Pertamina.

Lebih lanjut Marwan mengungkapkan, bahwa kontrak-kontrak migas yang akan habis masa kontraknya memang rawan dijadikan bahan tawar-menawar, apalagi jelang Pilpres 2019.

“Dari sisi dukungan Amerika Serikat, Chevron mungkin bisa pakai Pemerintah Amerika Serikat untuk tekan (Presiden) Jokowi supaya (Blok Rokan) diperpanjang,” ucap Marwan.

Hal senada juga disampaikan Dewan Penasehat FSPPB sekaligus Dewan Penasehat KSPMI, Noviandri (mantan Presiden FSPPB 2016-2019).

Menurutnya, ketahanan energy ada 4 kriterianya, yaitu; availibility (ketersediaan), accestability (kemudahan), affordability (keterjangkauan), dan acceptability (mutu).

“Tapi kalau bicara soal kedaulatan harus dilihat dari pandangan keberpihakan, maka keberpihakan pemerintah sangat berperan dalam hal kedaulatan,” jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah membuat kebijakan jauh dari nalar sehat dan tidak logis, karena ini semua sangat terkait dengan tahun politik.

“Pemerintah butuh dana cepat dan siap-siap, mau tidak mau BUMN harus siap, bila ada yang menolak copot direksinya dan ganti,” jelasnya.

“Begitu juga dengan Permen ESDM No. 23/2018, ini suatu keanehan tapi lahirnya bukan ujuk-ujuk (tiba-tiba), tapi sudah ada pejabat yang mengkampanyekan dengan menyebutkan Pertamina belum tentu akan mengelola blok blok Terminasi,” sambungnya.

Lebih lanjut Noviandri menilai, alasan pemerintah dalam kosiderannya pada Permen ini yang mengatakan bahwa supaya program kerja pengelolaan blok agar memberikan manfaat yang lebih besar, agar produksi tidak turun dan kompetisi tidak sehat terlalu mengada-ada, karena hal ini juga di akomodir pada Permen 15/2015.  (Edi Triyono)

Blok Rokan di RiauCevronESDMFokus Grup Diskusi (FGD)FSPPBketahanan energy nasionalKonfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI)Pengelolaan Wilayah Kerja MigasPermen ESDM No. 23 Tahun 2018
Comments (0)
Add Comment