Jakartakita.com – Sehubungan dengan Kecelakaan Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP yang telah dinyatakan jatuh oleh Pihak BASARNAS di perairan laut utara Karawang, setelah terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pada hari Senin (29/10/2018) pada sekitar pukul 06.33 WIB, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut, dan menyatakan bahwa seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja.
“Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50.000.000 dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25.000.000,” terang Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S dalam siaran pers, Senin (29/10/2018).
Lebih lanjut juga diungkapkan, menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan BASARNAS, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor BASARDA DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang.
makasih admin artikelnya sangat membantu