36 Musisi, Penyanyi & Pencipta Lagu Tagih Royalti Kepada Akun Youtube

foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Sebanyak 36 pelaku pertunjukkan, yang terdiri dari musisi, penyanyi dan pencipta lagu menagih royalti kepada akun YouTube.

Eddy Law selaku kuasa hukum yang mewakili para musisi dan pencipta lagu mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan hak ekonomi terkait lagu-lagu yang sangat populer di era 80 – 90an di Indonesia dan membantu hak royalti mengenai lagu-lagu mereka oleh orang sembarangan yang mengunggahnya atau di luar label secara pribadi maupun secara korporasi yang mengunggah ke akun YouTube.

“Untuk itu, kami sebagai kuasa hukum yang dipercayai 36 musisi Indonesia ini, akan mengklarifikasi ke pihak YouTube. Jadi, mereka-mereka yang sudah dibayarkan itu akan diklarifikasi satu persatu,” ungkap Eddy, usai penandatanganan kesepakatan kerjasama dengan pihak musisi, penyanyi dan pencipta lagu di Jakarta, Jumat (7/12/2018).

“Ada hak ekslusive dari lagu yang mereka miliki, jika lagu – lagu dia dipakai secara komersil ataupun siapa pun juga seharusnya mendapatkan royalti,” sambungnya.

Lebih lanjut Edi mengaku sudah tiga tahun melakukan riset terkait masalah ini. “Dan kami melihat dari formulasi ketentuan sangsi pidananya, dimana ketentuan pidana di korporasi mengenai hak cipta itu tidak diatur secara jelas, hanya perseorangan saja,” ungkapnya.

Menurutnya, jika sangsi pidana terhadap korporasi tidak diatur dalam UU Pidana maka berbahaya. Pasalnya, korporasi-korporasi ini akan semaunya melakukan pembajakan dan menggandakan lagu milik musisi.

“Nah kali ini kami ingin memberantas juga pembajakkan digital tanpa izin, mereka – mereka ini harus diluruskan. Kalau perdatanya ngga bisa, ya kita pidanakan. Kalau UU Hak Cipta lebih mengedepankan mediasi, ya kita mediasi terlebih dahulu. Namun, jika secara langsung dibawa ke KemenkumHAM terkait Kekayaan Hak Intelektual mentok juga, ya upaya terakhir adalah pidana,” tegasnya lagi.

foto : jakartakita.com/edi triyono

Sementara itu, pencipta lagu Papa T Bob berharap, dengan adanya kerjasama antara pengacara dan rekan-rekan musisi lainnya, hak untuk mendapatkan royalti dapat tercapai, sehingga para musisi bisa menikmati jerih payahnya hingga di ujung usia bahkan hingga anak cucunya nanti.

“Jadi, ini kita atur masalah hukumnya, karena terus terang, para pencipta lagu ini enak saja mengarang dan syuting video clip, tapi orang lain yang menikmati secara ke-ekonomiannya. Saya rasa para musisi dan pencipta lagu setuju dengan upaya yang kita lakukan ini,” terang maestro pencipta lagu anak-anak ini.

Asal tahu aja, sanksi penjara satu tahun dan denda Rp100 juta ditetapkan untuk para pihak yang melanggar hak moral dan hak ekonomi dari hak cipta lagu/musik yang di atur dalam UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Adapun dalam acara penandatanganan kerjasama antara pengacara dengan musisi, penyanyi dan pencipta lagu turut di hadiri antara lain; Yongkie RM, Richard Kyoto, Amin Ipost, Timur Priyono, Hermes Sihombing, Ryan Kyoto, Ade Putra, Acil Pasrah, Iskandar, Rahmad OS, Ardiansyah, Andrigo, Yonas, Dadang Lesmana, Sofie, Dedy Dukun, Dian Permana Putra dan masih banyak lagi.  (Edi Triyono)

Eddy Lawhak royaltiKekayaan Hak IntelektualmusisiPapa T Bobpencipta laguPenyanyiroyaltyUU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Ciptayou tube
Comments (0)
Add Comment