Pemerintah & DPR Diminta Tidak Lagi Melanjutkan Pembahasan Draft RUU Minerba

foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Indonesian Resources Studies (IRESS) mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak lagi melanjutkan pembahasan draft RUU Minerba.

Pasalnya, melihat perkembangan yang terjadi, draft yang dibahas secara intensif belakangan ini adalah draft versi April 2018 yang dinilai banyak pasal yang berpotensi merugikan negara dan melanggar konstitusi.

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir terjadi beberapa hal terkait dengan pelaksanaan dari UU Minerba yang faktanya melanggar ketentuan yang ada di dalamnya.

“Yang fenomenal, misalnya ekspor mineral mentah yang dilarang, tapi direlaksasi,” ucap Marwan dalam acara seminar bertajuk ‘Penggelolaan Pertambangan Minerba Konstitusional’ di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Acara seminar ini juga di hadiri oleh Dr. Simon Sembiring (Mantan Dirjen Minerba), Dr. Ryad Khairil (Eralaw), Arif Zardi Dahlius (IAGI) dan Tino Adhiyanto (Pengamat Pertambangan).

Dalam kesempatan tersebut, RUU Minerba diusulkan agar memuat ketentuan yang rinci tentang peran pengelolaan oleh BUMN, pemilikan aset cadangan terbukti, penerimaan negara, skema kontrak, smelting domestik, wilayah kerja pertambangan, skema divestasi, penggunaan produk dan jasa dalam negeri, lingkungan hidup, serta manfaat bagi daerah dan masyarakat lokal.

Lebih lanjut, Marwan juga menegaskan, dalam UU Minerba yang baru, kelak aspek penguasaan negara menurut Pasal 33 UUD 1945 dan pengelolaan SDA Minerba oleh BUMN dan BUMD, haruslah diatur dengan tegas dan komprehensif. Dengan demikian, aset SDA milik negara tersebut akan bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“RUU Minerba diharapkan menjadi titik tolak bagi perbaikan pengelolaan SDA Minerba yang saat ini belum optimal, terutama dari sisi pengelolaan dan penerimaan negara. Berbagai aspek strategis seperti kedaulatan negara, pembangunan keberlanjutan, optimasi pendapatan, ketahanan energi dan kelestarian lingkungan perlu terakomodasi dalam RUU Minerba,” ujar Marwan.

Sementara itu, Simon Sembiring, mantan Dirjen Minerba mengatakan, ada kecenderungan Kepala Daerah yang sedang berkuasa akan mengobral ijin kepada investor.

Simon juga mengutarakan, bahwa ada keinginan dari pihak-pihak tertentu yang akan mengubah RUU Minerba.

“Padahal RUU Minerba usianya masih seumur jagung, sudah mau diubah,” tandasnya. (Edi Triyono)

draft RUU MinerbaIndonesian Resources Studies (IRESS)minerbapengelolaan SDAUU Minerba
Comments (0)
Add Comment