Jakartakita.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui sidang komite BPH Migas pada hari Senin, 25 Februari 2019 lalu, telah menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga di 7 Kabupaten/Kota.
Menurut Ketua Komite BPH Migas, Jugi Prajogio, dalam menetapkan harga jual gas bumi, BPH Migas berusaha mewujudkan keseimbangan antara Badan Usaha dan kemampuan daya beli masyarakat dan usaha kecil dengan harga jual gas yang terjangkau.
“Penetapan harga jual gas untuk 7 Kabupaten/Kota pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 sebesar Rp. 4.250/M3 atau lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 3 Kg (berkisar Rp. 5.013 sampai dengan Rp. 6.266,-/M3),” ucap Jugi dalam konferensi pers di kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
“Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 sebesar Rp6.250, atau lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 12 Kg (berkisar Rp. 9.085 sampai dengan Rp11.278),” tambahnya.
Adapun ke-7 Kabupaten/Kota yang dimaksud, antara lain; Kabupaten Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan), Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Aceh Utara (Aceh), Kota Lhokseumawe (Aceh), serta Kota Medan (Sumatera Utara). (Edi Triyono)