Merasa Ditipu Rp533 Juta, Artis Cynthiara Alona Lapor Polisi

Jakartakita.com – Aktris sinetron, film, sekaligus model seksi, Cynthiara Alona resmi melaporkan pihak pengembang LA City dengan pasal dugaan penipuan dan penggelapan uang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Sabtu (16/3) sore.

Alona bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga berharap, dengan dirinya melaporkan kasus tersebut, tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

“Dari tahun 2013, saya membeli dua unit apartemen dengan uang lunas sebesar Rp533 juta, hingga sekarang apartemennya belum jadi, malah disegel dan banyak korbannya. Sudah lama saya dijanjikan pengembang tapi nggak pernah ada uang pengembalian ataupun pemberian unit, bangunannya mangkrak,” jelas Cynthiara usai membuat laporan.

Bintang sinetron ‘Putri Titipan’ ini merasa ditipu pengembang dengan janji manisnya.
“Mereka membujuk rayu agar konsumen membeli unit apartemennya, tapi kenyataannya setelah pelunasan dibayarkan, kita tidak pernah mendapatkan unitnya,”ucap artis berusia 33 tahun ini, sembari menunjukkan bukti-bukti pembayaran dan surat laporan.

“Saya cari uang itu susah ya, apalagi saya kan orangnya sendiri belum punya pacar dan suami, jadi butuh uang ini. Kalau mereka nggak balikin uang ini, saya akan tuntut,” tambahnya.

Dalam surat laporan kepolisian tertera pengembang apartemen dijerat pasal 378 KUHP.

“Dua perusahaan pengembang itu akan dikenakan pasal penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan kita juga berencana gugat perdata di pengadilan,” imbuhnya lagi.

“Pastinya banyak laporan-laporan dari para korban dan saya juga. Saya juga akan memberikan pelajaran dengan perusahaan tersebut dan intinya LA City itulah pengembangnya,” tandas bintang film ‘Diperkosa Setan’.  (Edi Triyono)

Cynthiara Alonakasus hukumLA Citylapor polisipengembang propertipenggelapan uangPolad Metro JayaSentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
Comments (0)
Add Comment