Sambut Lebaran, Simas Insurtech Gandeng MacroAd Luncurkan Asuransi ‘Si Mudik’

Jakartakita.com – Menjelang Lebaran, jutaan orang akan mudik ke kampung halaman masing-masing, baik dengan kendaraan umum maupun pribadi.

Tentu saja, para pemudik ingin perjalanannya merasa aman. Tapi, pada saat mudik, potensi kecelakaan lalu lintas selalu ada. 

Tahun 2018 lalu, Mabes Polri melaporkan, hingga H+4 Lebaran telah terjadi 1559 kecelakaan lalu lintas, yang kejadiannya kebanyakan di jalur darat.

Tak hanya itu, selama liburan Lebaran tahun 2018, kecelakaan lalu lintas telah menewaskan 346 orang. 

Menyikapi kondisi tersebut, Simas Insurtech bekerjasama dengan MacroAd meluncurkan asuransi bernama ‘Si Mudik’.

Asuransi ini menanggung akibat kecelakaan lalu lintas pada jenis darat, laut dan udara maupun musibah kebongkaran (pencurian) atau kebakaran rumah. 

“Dengan hadirnya Si Mudik ini, masyarakat Indonesia yang ingin bepergian selama libur Lebaran tidak perlu khawatir. Dengan perlindungan atas risiko kecelakaan untuk sekeluarga, termasuk kecelakaan menggunakan sepeda motor dan juga perlindungan atas rumahnya yang ditinggal mudik, sehingga para pemudik bisa menikmati momen Lebaran dengan tenang,” jelas Robert Silaen selaku Kepala Pengembangan Produk dan Marketing Digital Simas Insurtech di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Dijelaskan, ada beberapa keunggulan produk asuransi Si Mudik, antara lain: 

1.Si Mudik

Premi hanya senilai Rp50.000, yang berlaku untuk satu keluarga (maksimal 5 orang), Jaminan hingga Rp25.000.000,-/peserta dewasa dan Rp10.000.000,-/peserta anak. Ditambah juga santunan biaya perawatan medis akibat kecelakaan hingga Rp250.000,-/peserta. Nilai jaminan tersebut berlaku untuk satu keluarga, berupa santunan meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan. Jaminan kecelakaan diri ini pun melindungi risiko kecelakaan saat bersepeda motor. Periode jaminan selama 30 hari yang masanya lebih dari cukup untuk perjalanan mudik. 

2.Si Mudik Plus

Premi hanya senilai Rp70.000, yang berlaku untuk satu keluarga (maksimal 5 orang). Jaminan hingga Rp25.000.000,-/peserta dewasa dan Rp10.000.000,-/peserta anak. Ditambah juga santunan biaya perawatan medis akibat kecelakaan hingga Rp250.000,-/peserta. Nilai jaminan tersebut berlaku untuk satu keluarga, berupa santunan meninggal dunia atau cacat akibat kecelakaan. Jaminan atas rumah yang tinggal selama mudik, yakni resiko kebakaran (FLEXAS) hingga Rp10.000.000 dan juga risiko kebongkaran Rp10.000.000.

3.Penggantian Maksimal Rp100.000.000,

Penggantian khusus untuk Asuransi Si Mudik Plus. Penggantian berlaku apabila rumah tinggal milik Tertanggung mengalami kerugian akibat risiko yang dijamln polis (mengalami kebakaran yang disebabkan oleh api, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap). 

4.Pembayaran Klaim dalam Waktu 14 Hari

Pembayaran klaim oleh Asuransi Simas Insurtech kepada Ahli Waris Tertanggung, masa waktunya adalah 14 hari kerja sejak dokumen klaim diterima secara lengkap.

5.Berlaku untuk Usia Dewasa dan Anak

Karena asuransi ini cocok juga untuk keluarga, Si Mudik maupun Si Mudik Plus berlaku untuk usia dewasa (18-60 tahun) dan anak (1-17 tahun).

6.Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia

Siapa pun yang tinggal di wilayah Indonesia boleh membeli asuransi Si Mudik maupun Si Mudik Plus. 

7.Cara Pembelian yang Mudah 

Yang peduli dengan keselamatan dan keamanan mudik, membeli asuransi Si Mudik maupun Si Mudik Plus adalah pilihan sangat tepat dan mudah. Anda cukup membelinya di mudikaman.com. Dari situ pula, Anda akan mendapatkan informasi manfaat asuransi Si Mudik maupun Si Mudik Plus. Cara mendapatkan asuransinya sangat mudah. Pemudik bisa daftar di mudikaman.com, dan pembelian premi asuransinya senilai Rp50.000 atau Rp70.000, maksimal untuk 5 orang. Pembayarannya pun gampang. Transfer saja dengan Go Pay. (Edi Triyono)

Asuransiasuransi si mudikkecelakaan lalu lintasLebaranMacroAdMudikSimas Insurtech
Comments (0)
Add Comment