Jakartakita.com – Belakangan ini, produk layanan jasa fintech P2P (peer to peer) juga merambah ke sektor syariah.
Peluang tersebut ditangkap, PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang baru-baru ini mengantongi izin usaha perusahaan penyelenggaraan layanan pinjam meminjam berbasis syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Adrian Gunadi selaku Co-Founder & CEO Investree, sebagai salah satu perusahaan fintech, saat ini Investree memiliki dua jenis usaha, yaitu konvensional dan syariah. Kedua layanan itu beroperasi melalui dua system, yaitu iOS dan Android.
“Layanan investree syariah menjadi salah satu keunggulan dan diferensiasi Investree dibandingkan perusahaan fintech lending lainnya, dan itu juga yang membedakan kami. Saat ini, setelah melalui serangkaian proses panjang akhirnya kami resmi mengantongi izin usaha Perusahaan Penyelenggara Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari OJK,” ungkap Adrian Gunari di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Lebih lanjut dijelaskan, izin dari OJK diberikan kepada Investree setelah berhasil menunaikan tahapan pengajuan izin usaha menggunakan dokumen elektronik yang disertai tanda tangan digital.
Selain itu, Investree juga telah terkoneksi dengan perbankan agar mekanisme escrow account dan virtual account berjalan dengan baik.
“Yang jelas, karena kami disini menghargai sekali, dengan adanya ketentuan dari OJK yang sangat selektif dan tidak sembarangan dalam memberikan izin usaha kepada pelaku fintech, karena perlindungan konsumen menjadi prioritas kami bersama. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan seluruh Lender dan Borrower serta apresiasi setinggi-tingginya kepada para rekanan yang berpartisipasi mendukung visi dan misi Investree sejauh ini, hingga akhirnya memperoleh izin usaha dari OJK,” kata Adrian. (Fahrul Anwar)