Pledoi Karen: Tidak Ada Kerugian Negara dalam Keputusan Pertamina Akuisisi Blok BMG

Jakartakita.com – Eks Direktur Utama PT Pertamina Persero, Karen Agustiawan menyatakan nota pembelaannya (Pledoi) dalam kasus persidangan terkait dengan investasi Pertamina pada Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, yang diduga menyebabkan kerugian negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Karen hukuman penjara selama 15 tahun dan uang pengganti Rp284 miliar.

Penolakan Karen tersebut disampaikan melalui pembacaan naskah pembelaan (Pledoi) setebal 26 halaman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (29/5).

Menurutnya apa yang menjadi tuntutan JPU menjadi bukti bahwa fakta-fakta persidangan yang telah diselenggarakan lebih dari 25 kali tidak dipahami oleh JPU. Bahkan terkesan mengabaikan pendapat saksi ahli atau fakta persidangan lainnya.

Karen menilai, JPU hanya mengambil fakta-fakta persidangan secara parsial dan tidak memahaminya secara holistik. Sehingga dakwaan dengan tuntutan yang disampaikan JPU tidak ada perubahan. Padahal seharusnya, dengan memahami fakta persidangan secara holistik JPU bisa mengubah tuntutannya karena adanya kebenaran yang terungkap dari kasus yang dialaminya.

“Saya sudah membaca tuntutan yang diberikan JPU, setelah baca detail ternyata tuntutan itu tidak ada bedanya dengan dakwaan. Sehingga apa yg telah dipersidangkan dan fakta persidangan tidak masuk sama sekali dan tidak menjadi bahan pertimbangan oleh JPU,” kata Karen.

Sebagai contoh fakta persidangan yang diabaikan oleh JPU adalah dianggap akuisisi Blok BMG tersebut harus mengacu pada tata kerja operasional (TKO) dan tata kerja individu (TKI). Padahal sesuai kesaksian dari Evita Maryanti Tagor selaku Mantan Deputi Pendanaan dan Manajemen Risiko Pertamina menegaskan bahwa TKO / TKI hanya untuk proses penganggarannya saja. Sementara dalam investasi belum ada TKO/TKI.

“Nah, hal – hal seperti ini seolah-olah JPU tidak menyaksikan secara utuh dan holistik jadi dipenggal-penggal. Kalau dipenggal – penggal, itu bukan fakta persidangan tapi lebih ke hoax, makanya tadi saya putar kembali rekaman Evita,” sambungnya.

“Saya berharap, majelis hakim di bukakan hati nuraninya yang benar ya benar, yang salah ya salah. Tapi tidak usah khawatir kalau memutuskan begini akan membuat suatu anomali. Saya pikir menghukum orang yang benar itu jauh lebih kejam. Jadi Jangan sampai ada pengadilan yang menghukum orang yang benar,” tandas Karen. (Edi Triyono)

eks dirut pertaminajaksa penuntut umumKaren Agustiawanpembelaan dipersidanganpengadilan tipikorpledoi
Comments (0)
Add Comment