Kominfo : Pemberlakukan Aturan Pemblokiran Ponsel Black Market Tidak Berlaku Surut

Jakartakita.com – Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementrian Kominfo, Ismail menyebutkan, pemberlakukan aturan Pemblokiran Ponsel Black Market tidak berlaku surut.

Untuk itu, masyarakat diminta tidak panik terhadap rencana penerapan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Menurutnya, aturan tersebut kini sedang digodok oleh pihak terkait, Kemkominfo, Kemenperin dan Kemendag.

Regulasi itu, menurut rencana  akan ditandatangani tiga Kementerian (Perdagangan, Peindustrian dan Kominfo) pada Agustus 2019.

“Masyarakat yang kebetulan menggunakan atau membeli ponsel black market, jangan panik, karena aturan pemblokiran tersebut tidak berlaku surut. Kami sedang menggodok mekanisme secara detail. Kami juga akan melaporkan hasil kajian kami kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Rudiantara,” ujar Ismail dalam acara press conference dengan media di Kantor SDPPI, Jalan Merdeka  Barat, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019) lalu.  

Laporan itu menyebutkan, apakah nantinya aturan tersebut akan direvisi, dikurangi atau ditambahkan?

“Kami masih menunggu arahan beliau. Tapi yang jelas, kajian kami sudah sangat matang dan komprehenshif dengan mempertimbangkan beragam aspek. Baik itu konsumen, industri, maupun pihak lainya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ismail mengemukakan ada tujuh poin yang harus dituntaskan sebelum Permen (peraturan menteri) dari tiga Kementerian ditandatangani.

Ketujuh poin itu adalah kesiapan SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional), Data Base IMEI, Pelaksanaan Test, Sinkronisasi Data Operator Selular. Selanjutnya poin lainnya adalah kesiapan Sosialisasi, kesiapan Sumber daya Manusia (SDM), serta SOP (Standard Operasional)  Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag dan operator selular.

“Tujuh poin tersebut dalam tahap pematangan. Diharapkan sebelum tanggal 17 Agustus selesai,” ujarnya.

Berkaitan dengan kesiapan SIBINA, Ismail menjelaskan, sistem itu membutuhkan lima masukan, yakni; data TPP (tanda pendaftaran produk) impor, TPP produksi, data dump operator selular, Hand Carry, dan stok pedagang.

Selanjutnya, data itu diolah oleh SIBINA yang menghasilkan white list, notification list, exception list, dan black list.

“Jadi bila ada ponsel yang masuk dalam katagori black list, (ponsel) itulah yang akan diblokir,” ungkapnya.

Ismail juga menjelaskan bahwa bila ada masyarakat yang menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry) atau ponsel BM (black market) sepanjang sudah digunakan saat ini tidak akan diblokir karena regulasi itu berlaku ke depan. 

Dirjen SDPPI itu juga menambahkan, stok ponsel yang ada di pedagang, terutama toko-toko ponsel di daerah terpencil dan belum dijual ke masyarakat nantinya diminta untuk melakukan pengecekan IMEI di web aplikasi Kemenperin. (Edi Triyono)

aturan Pemblokiran Ponsel Black Marketponsel Black MarketSIBINAvalidasi IMEI
Comments (0)
Add Comment