ERHA Kembali Raih ‘Corporate Image Award’

Jakartakita.com – ERHA, penyedia solusi terlengkap untuk permasalahan seputar kulit dan rambut kembali meraih penghargaan untuk kategori ‘Beauty Center’ di ajang Corporate Image Award 2019. Penghargaan ini merupakan yang ke-8 kalinya diraih ERHA.

Acara yang diselenggarakan pada Kamis, 25 Juli 2019 malam di Ballroom Hotel Mulia, Jakarta ini merupakan inisiasi dari Majalah Marketing & Frontier Consulting Group.

“Kami sangat bersyukur dan merasa terhormat bisa kembali menerima penghargaan ini untuk ke-8 kalinya. Kami tentunya ingin mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, khususnya kepada loyal customers ERHA karena telah mempercayakan ERHA sebagai klinik kesehatan kulit dengan reputasi yang baik, baik dari segi pelayanan maupun produk. Kami juga berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penilaian ini, yang telah menimbang dengan baik kinerja kami, baik di internal perusahaan dan eksternal. Selanjutnya, kami berharap, penghargaan ini dapat memacu kami untuk terus optimis dalam meningkatkan kualitas layanan dan produk kami,” ungkap Noviana Supit, Chief Channel Officer (Consumer Group) PT Erha Clinic Indonesia dalam keterangan pers yang diterima Jakartakita.com, baru-baru ini.

Corporate Image Award merupakan acara yang rutin digelar setiap tahun sebagai bentuk penghargaan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki reputasi yang baik.

Adapun proses penilaian Corporate Image Award 2019 diantaranya, meliputi; proses survey dan riset di 3 kota besar di Indonesia yakni Jakarta, Surabaya, dan Medan, dengan melibatkan kurang lebih 3000 responden yang terdiri dari masyarakat publik, eksekutif, investor serta jurnalis untuk hasil yang kredibel dan valid.

Proses pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka dan juga kuisioner dengan mempertimbangkan empat indikator penilaian diantaranya; performance, quality, attractiveness dan responsibility. (Edi Triyono)

Beauty CenterCorporate Image Award 2019ErhaFRONTIER Consulting GroupPenghargaan
Comments (0)
Add Comment