Yenny Wahid Luncurkan Islamic Law Firm Berbasis Syariah

Jakartakita.com – Seiring perkembangan zaman, Islam saat ini mulai dipengaruhi oleh berbagai macam fenomena, begitupun tentang kebudayaan Islam di peradaban dunia masih banyak dipengaruhi oleh negara-negara adidaya.

Hingga akhirnya, yang kita lihat adalah sebuah fenomena hingga mengakibatkan kemunduran peradaban tentang Islam.

Seiring hal tersebut, Islam dirasakan sebagian orang menjadi sangat sulit dipahami, direduksi hanya untuk kepentingan kelompok semata. 

Berlatar belakang hal tersebut diatas, guna menghadapi era Society 5.0, Zannuba An’fah Chafsoh alias Yenny Wahid memperkenalkan sebuah ekosistem Islam modern berbasis syariah dengan mendirikan Islamic Law Firm (ILF).

“Islam juga harus responsif terhadap hal-hal yang berkaitan terhadap manusia, misalnya tentang kewarganegaraan, kepentingan perempuan, domestik firm, yang saat ini masih menjadi masalah nasional maupun internasional,” kata Yenny Wahid selaku Board of Advisor ILF dalam sambutannya di acara peluncuran Islamic Law Firm (ILF) di Hotel Le Meridien, Jakarta, pada Jumat (25/10) malam.

Menurutnya, ILF adalah sebuah firma hukum yang sengaja didirikan dengan visi ke depan. 

“Tidak sebatas untuk menghadapi era revolusi industri 4.0. ILF juga telah mempersiapkan diri guna menghadapi era Society 5.0,” tambah Yenny.

Lebih rinci dijelaskan, sesuai peran yang dimiliki, ILF nantinya siap memberikan layanan jasa hukum, baik litigasi maupun non litigasi.

Dalam bidang litigasi, ILF dapat membantu berbagai penanganan perkara dengan memuat perspektif syariah Islam. Semisal; kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, penyelesaian sengketa waris, penanganan korban KDRT, penyelesaian sengketa arbitrase, kepailitan, KPPU, sengketa pajak, PHI, dan lain sebagainya.

Sedangkan dalam bidang non litigasi, ILF juga siap memberikan berbagai jasa hukum. Seperti; pembuatan kontrak bisnis berbasis syariah, konsultasi hukum pasar modal syariah, akuisisi dan merger, penanganan perkara asuransi dan reasuransi syariah, hingga penyelesaian hutang piutang berbasis syariah. Termasuk, ILF juga siap memberikan jasa pengurusan perijinan seperti Fintech Syariah, HAKI, labelisasi halal MUI, audit legal, dan Iain sebagainya. 

“Dengan melibatkan para ulama yang kompeten di bidang syariah Islam, tim hukum ILF berkomitmen dengan sungguh-sungguh membantu para pelaku bisnis. Mulai dari mendampingi, melindungi, hingga memastikan aktivitas bisnis syariah yang dijalankan sesuai dengan koridor syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, minim risiko hukum,” jelasnya lagi. 

Salah satu inovasi yang dihadirkan ILF terkait hal tersebut adalah ADILah. ADILah siap memberikan konsultasi hukum gratis yang dapat diakses dimana dan kapan saja dengan mobile apps, termasuk pula lewat mesin DAV.

DAV adalah terobosan yang menggabungkan teknologi interaktif terbaru seperti augmented reality (AR), keoerdasan buatan (Al) dan virtual reality (VR). 

“ILF ini sekaligus upaya kami menciptakan ekosistem Islam modern hari ini dan dikemudian hari,” ungkap Yenny Wahid.

Sebagai law firm berbasis Islam, lanjutnya, ILF harus turut menampilkan wajah Islam sebagai agama kemajuan dan keunggulan.

“Karena hanya dengan begitu, ILF akan bisa secara optimal mengambil peran dalam upaya menuju semangat kebangkitan umat,” ujarnya. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, bahwa hukum di masa lalu tidak berlaku di masa sekarang. Hukum berubah sesuai keadaan. Prinsip syariah-nya, fiqih-nya. Tetapi perkembangan implementasinya, berubah sesuai waktu dan tempat.

“Hukum yang berlaku di Arab, Afghanistan, Yordania tidak harus sama berlaku dengan di Indonesia karena tempatnya beda,” ucap Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud lalu menjelaskan, hukum berubah apabila tempat dan waktunya berubah. Budaya berbeda juga mempengaruhi.

“Hukum hanya rechtsstaat, maka berbeda tempat, berubah. Hukum Islam tidak boleh jumud. Hukum Islam Indonesia sudah dilindungi konstitusi agar disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia tanpa langgar akidah,” kata dia.

“Tidak boleh orang di-takfiri. Kamu tidak ikut ini kafir, kalau negara tidak seperti ini kafir. Kita sudah memilih negara berdasarkan perubahan, tempat, waktu dan situasi masyarakat yang sepakat mendirikan negara berdasarkan ideologi Pancasila,” kata dia.

Acara ini juga dihadiri oleh KH. Nazaruddin Umar, Cendikiawan dan Imam Besar Masjid Istiqlal yang mengatakan, bahwa ILF berusaha menegaskan posisinya untuk turut mengambil peran dalam era super pintar itu. Sebuah era yang dalam proses pengembangan dan penerapan high tech, tetap menggunakan pendekatan ‘human-focused’. Bahwa, apapun harus senantiasa menempatkan manusia sebagai pengendali, sekaligus dimanfaatkan untuk kebaikan manusia. 

“Spirit yang disampaikan, saya kira memang sudah saatnya, karena saat ini belum ada institusi secara khusus mengatasi persoalan yang muncul dalam masyarakat modern di Indonesia,”  katanya.

Indonesia, sebagaimana diketahui bersama, memiliki lebih dari 13.000 pulau yang terpisah jarak. Hal ini membuat pemerataan akses masih menjadi kendala hingga hari ini. Salah satunya, akses terhadap hukum yang belum merata. Dari fakta dan kondisi itulah, ILF berusaha tampil menjadi jawaban.

Semua orang sama di hadapan hukum, dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.

Sesuai peran yang dimiliki, ILF nantinya siap memberikan layanan jasa hukum, baik litigasi maupun non litigasi, Dalam bidang litigasi, ILF dapat membantu berbagai penanganan perkara dengan memuat perspektif syariah Islam. (Edi Triyono)

ADILahera Society 5.0Industri 4.0Islamic Law Firm (ILF)layanan jasa hukumYenny Wahid
Comments (0)
Add Comment