Jakartakita.com – PT Pegadaian (Persero) menutup sementara operasional 394 unit layanan di kawasan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dari 748 cabang/unit layanan yang ada, terkait kondisi pandemi global Covid-19 yang kian mewabah.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero), R. Swasono Amoeng Widodo menjelaskan, kantor operasional yang ditutup adalah Unit Pelayanan Cabang atau lebih dikenal masyarakat sebagai unit kecil layanan.
Sedangkan untuk kantor cabang tidak ditutup, sehingga nasabah tetap bisa bertransaksi di outlet.
“Pegadaian menyadari bahwa Masyarakat masih memerlukan keberadaan PT Pegadaian dalam hal penyediaan dana yang cepat dan mudah. Saat ini, kami membatasi pelayanan kepada masyarakat di DKI dengan menutup sementara 394 unit layanan. Tindakan tersebut kami lakukan untuk langkah pencegahan penyebaran virus corona, khususnya di wilayah DKI yang semakin masif,” ujar R. Swasono Amoeng Widodo, dalam siaran pers, Minggu (22/3).
Amoeng menambahkan, selain 394 unit layanan yang ditutup sementara tersebut, sebanyak 354 kantor cabang/unit di Jakarta akan tetap melakukan layanan dengan jam operasional terbatas, dari pukul 09.00 – 14.00 WIB.
“Bicara nasional, di luar wilayah DKI, sebanyak 3.367 kantor cabang/unit Pegadaian sementara ini tetap dibuka dengan penyesuaian jam operasi dengan pilihan full, bisa layanan terbatas disesuaikan dengan kondisi yang akan ditetapkan oleh pimpinan wilayah sesuai kondisi perkembangan Covid-19 di wilayahnya.
Lebih lanjut diungkapkan, sebagai alternatif penutupan unit layanan dibeberapa titik ini, pihaknya meminta nasabah untuk mulai menggunakan fasilitas layanan berbasis digital, yaitu Pegadaian Digital Services (PDS).
“Melalui layanan PDS tersebut, diharapkan nasabah tetap dapat melakukan berbagai transaksi dengan mudah, simpel, efisien, dan fleksibel, karena dapat diakses dimana saja tanpa harus datang ke outlet layanan kami (kantor cabang/unit layanan Pegadaian),” jelasnya lagi.
Asal tahu saja, berbagai layanan digital tersebut memiliki fitur, seperti; membuka tabungan emas, gadai tabungan emas, perpanjangan gadai, pelunasan gadai, membayar angsuran, MPO (multi payment online) serta melakukan top up tabungan emas. (Edi Triyono)