Jakartakita.com – Kebijakan validasi IMEI yang diteken tiga menteri; Menteri Kominfo, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian pada 18 Oktober 2019 lalu, direncanakan akan mulai diberlakukan pada 18 April mendatang.
Kebijakan dengan skema white list itu akan memblokir ponsel selundupan atau BM (black market) yang diaktifkan, yang IMEI-nya tidak terdaftar di perangkat Sibina (sistem informasi basis data IMEI nasional) yang ada di Kementerian Perindustrian.
Tidak hanya ponsel BM, juga ponsel turis atau siapa pun yang datang dari luar negeri dengan membawa ponselnya tetapi menggunakan SIM operator seluler Indonesia.
Ponsel tetap bisa digunakan kalau menggunakan SIM negara asal, atau si turis mendaftarkan ponselnya di gerai Bea Cukai di terminal-terminal kedatangan internasional.
“Kemenperin pada dasarnya sudah siap. Hanya saja, kami masih menunggu perangkat CEIR (Central Equipment Identification Registration) sumbangan dari para operator anggota ATSI. Alat EIR-nya sendiri dimiliki masing-masing operator dan seharusnya sudah dilelang sejak Selasa (24/3) lalu dan rencananya alat akan diuji coba ketersambungannya pada 11 April mendatang,” ungkap Janu Suryanto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kominfo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (02/4).
Janu masih yakin bahwa tenggat yang ditetapkan tidak akan diundur. Apalagi sebagian masyarakat menilai bahwa tenggat bisa dilalui tanpa harus ramai-ramai dengan upacara yang bisa menghimpun kerumunan massa. Ditambah lagi, operator pun sudah membeli alat EIR tersebut.
Pelaku Industri Khawatir
Namun di tengah persiapan tersebut, ada kekhawatiran dari para pelaku industri ponsel, seperti yang dirasakan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI).
APSI mendengar adanya rumor bahwa aturan tersebut akan ditunda karena adanya wabah virus Corona sampai enam bulan ke depan.
Menurut Ketua Umum APSI, Hasan Aula, sebenarnya tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan kebijakan validasi IMEI.
Berdasarkan pengamatannya, masyarakat sudah tersosialisasi dengan rencana kebijakan tadi dan mereka kini hanya mau membeli ponsel pintar dari gerai resmi, tidak mau lagi mencari barang BM.
“Ketika aturan itu diterapkan masyarakat tidak perlu berbuat apa pun, karena ponsel lama baik ponsel resmi maupun BM yang sudah diaktifkan sebelum 18 April 2020, tidak akan mendapat dampak apa-apa,”ungkap Hasan Aula.
Hal senada diungkapkan Andi Gusena, Direktur Marketing Advan yang mengkhawatirkan jika aturan tersebut ditunda maka akan menderaskan kembali impor ponsel BM.
Apalagi, lanjut Andi, ia mendengar rumor bahwa usulan masa tundanya hingga enam bulan.
“Bayangan cerah ke depan bagi industri ponsel langsung pupus. Kebijakan itu sebaiknya langsung saja diterapkan jangan ditunda,” ungkap Andi Gusena.
Andi berharap, semoga saja rumor tersebut tidak benar dan pemerintah secara tegas menerapkan aturan dan kebijakan validasi IMEI seperti yang sudah ditentukan, 18 April 2020.
Begitupun dengan Samsung Indonesia yang mendukung langkah konkrit terhadap pemberantasan ponsel BM.
“Samsung sebagai entitas bisnis yang menjalankan operasionalnya di Indonesia akan mengikuti kebijakan Pemerintah Indonesia,” ujar Denny Galant, Head of Product Marketing IT & Mobile Samsung Electronics Indonesia.
Hal senada diutarakan Aryo Meidianto A. Public Relations Manager OPPO Indonesia.
“Aturan IMEI ini sudah merupakan langkah yang bagus yang dibuat pemerintah untuk melindungi ekosistem industri telepon selular, dimana melengkapi peraturan terdahulu mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Validasi ini akan membuat Industri telepon seluler kembali bergairah dan membuka lapangan kerja,” ujarnya.
Bahkan Aryo juga berharap pemerintah perlu terus memperketat aturan-aturan yang akan melindungi produsen yang sudah berinvestasi di dalam negeri.
Sementara itu, Ketua YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Tulus Abadi mengungkapkan, bahwa kebijakan validasi IMEI harus memprioritaskan aspek perlindungan konsumen, bukan semata kerugian negara.
“Yang penting, masyarakat harus memastikan ponsel yang akan dibelinya adalah ponsel legal dan jangan terima jaminan toko karena itu berarti ponsel BM,” jelasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia) diperkirakan hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun karena masuknya sekitar 11 juta ponsel BM. Kerugian juga diderita 21 industri ponsel dalam negeri karena tidak mampu bersaing dengan ponsel BM yang harganya sekitar Rp 300.000 di bawah harga ponsel lokal, dan sebagian dari mereka kini tidak berproduksi.
Menanggapi kekhawatiran pelaku Industri, secara terpisah, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan, bahwa sejauh ini belum ada perubahan terkait upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan ponsel ilegal di Indonesia. “Sejauh ini belum ada keputusan Pak Menteri (Johnny G Plate) untuk mengubah jadwal,” ujar Ismail.
Saat ditanya terkait progres sosialisasi aturan validasi nomor IMEI ponsel BM ini, di mana sebelumnya Kementerian Kominfo bersama operator seluler melakukan uji coba pemblokiran perangkat ilegal tersebut dan dinyatakan berhasil.
“Mengalir saja terus,” jawab Ismail singkat. (Edi Triyono)