Pemerintah Tidak Pungut Biaya Penyaluran Insentif Kartu Prakerja

foto : istimewa

Jakartakita.com – Pemerintah Indonesia melalui Pelaksana Program Kartu Prakerja menegaskan tidak memungut biaya dalam penyaluran insentif per bulan sebesar Rp600 ribu selama empat bulan kepada peserta yang mengikuti program Kartu Prakerja.

“Kami transfer tanpa dikurangi satu rupiah pun dari hak bapak dan ibu, rekan semuanya,” kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Pusat, Selasa (14/4).

Adapun insentif itu akan ditransfer kepada peserta yang menuntaskan pelatihan, ke rekening yang sebelumnya dipilih peserta, seperti; rekening bank atau rekening dompet elektronik, seperti; OVO, Link Aja, atau GoPay.

“Uang insentif ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial yang meringankan beban, silahkan digunakan sebaiknya,” kata Denni.

Lebih lanjut, Denni juga mengungkapkan, besaran manfaat dalam kartu Prakerja itu yakni dana sebesar Rp 3.550.000 per orang yang diberikan satu kali.

Rinciannya, sebesar Rp 1 juta akan digunakan untuk biaya pelatihan yang telah dipilih sendiri oleh peserta.

Total ada 900 jenis pelatihan yang tersedia di delapan kanal digital yang dipilih peserta ketika pertama mendaftar.

Para calon peserta juga bisa membanding-bandingkan terlebih dahulu paket pelatihan yang ditawarkan, termasuk harga dan kesesuaian minat.

“Kalau paket masing-masing harganya Rp200 ribu, peserta bisa ambil sampai lima modul pelatihan yang tersedia di digital platform dan baru bisa ambil pelatihan kedua jika sudah menuntaskan pelatihan pertama,” imbuhnya.

Selain biaya pelatihan, insentif total Rp 2.400.000 atau sebesar Rp 600.000 per bulan yang diberikan berturut-turut empat bulan akan ditransfer kepada peserta.

Kemudian sisanya, yakni sebesar Rp 150 ribu digunakan untuk biaya survei sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program.

Adapun sasaran penerima kartu prakerja ini adalah WNI berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang mengenyam pendidikan formal.

Sebelumnya, program kartu prakerja ditujukan kepada angkatan kerja dan kini diperluas kepada pekerja atau pelaku usaha mikro kecil yang terdampak COVID-19.

Mengingat anggaran pemerintah yang terbatas, Denni mengajak masyarakat untuk lebih mengutamakan kepada orang yang terdampak COVID-19 dalam untuk mengikuti pelatihan Kartu Prakerja itu.

“Dahulukan mereka jika ada yang lebih susah dan mari kita berikan kesempatan mengambil kartu prakerja bagi mereka,” pungkas Denni. (Edi Triyono)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)Covid-19Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19insentifKartu Prakerjaprogram Kartu Prakerjavirus corona
Comments (0)
Add Comment