Jakartakita.com –Kebijakan validasi IMEI yang diteken tiga menteri, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian pada tanggal 18 Oktober 2019 lalu, dipastikan sudah berjalan.
Saat ini, semua pihak terkait, sedang melakukan test funsionalitas CEIR atau Central Equipment Identity Register Cloud dan awal Juli mulai efektif.
Hal ini dilakukan karena pada masa pandemi Covid-19 ini, belum memungkinkan untuk mendatangkan hardware CEIR.
Demikian hasil Webinar Sosialisasi dan Edukasi Validasi IMEI bertajuk “Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI” dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting yang digelar oleh Indonesia Technology Forum (ITF), Rabu, 24 Juni 2020.
Hadir sebagai pembicara; Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika; Achmad Rodjih Almanshoer, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian; Ojak Manurung, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Danny Buldansyah, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI); Hasan Aula, Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) dan Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Menurut Nur Akbar Said, saat ini CEIR Cloud dalam penyempurnaan. “Antara CEIR Cloud dan CEIR Hardware memiliki fungsi yang sama persis dan bisa melakukan juga pemblokiran IMEI, jika produk atau ponsel tidak termasuk dalam katagori Black Market atau BM yakni tidak teregistrasi dalam TPP Produk, TPP Import dan data operator,” ungkap Nur Akbar Said.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Danny Buldansyah yang menyatakan bahwa, “Kami bersama pemerintah sedang melakukan test Fungsionalitas CEIR dan EIR (Equipment Identity Register) melalui Cloud. Yang menjadi perhatian kami adalah pelanggan. Jangan sampai pelanggan yang eksisting sampai terkena blokir.”
Sedangkan Achmad Rodjih memaparkan, bahwa saat ini Kemenperin masih menunggu serah terima CEIR dari Kominfo.
“CEIR saat ini masih di Kominfo atau lebih tepatnya di Telkomsel sebagai anggota ATSI, belum serah terima. Berdasarkan jadwal yang kita susun bersama, minggu depan seharusnya sudah masuk ke tahap pembangunan sistem dan integrasi CEIR. System yang akan di jalankan sementara waktu adalah Cloud Computing dikarenakan perangkat fisik untuk memasang system CEIR direncanakan tiba di Indonesia sekitar bulan Agustus 2020,” ungkap Rodjih.
“Tanggal 24 Agustus, CEIR Harware sudah bisa dioptimalkan. Tapi, kami berharap bisa lebih cepat waktu yang dijadwalkan. SDM dan infrastruktur secara terus menerus kami persiapkan agar siap pada waktunya,” sambung Rodjih.
“Tapi yang paling penting adalah pemerintah sangat serius menangani masalah IMEI ini, karena akan sangat mendukung industri dalam negeri,” ujar Rodjih menambahkan.
Mengenai kondisi di lapangan, menurut Hasan Aula selaku Ketua APSI, masih banyak beredar ponsel atau produk BM, baik pada perdagangan online maupun offline, dan masih mendapatkan sinyal dari operator.
Seperti iPhone SE 2020 yang di Indonesia ini belum resmi diluncurkan karena belum selesai proses perijinannya.
“Masih banyak beredarnya ponsel BM atau illegal ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan. Jadi kami berharap, pemerintah dapat merealisasikan aturan ini menggunakan CEIR Cloud saja dulu, tidak perlu menunggu CEIR Hardware sehingga wibawa pemerintah juga ada,” jelas Hasan.
Menanggapi hal tersebut, Ojak Manurung dari Kemendag menyampaikan bahwa pihaknya, sejak diberlakukan aturan validasi IMEI tanggal 18 April lalu, sebenarnya sudah melakukan pengawasan.
“Hanya saja, karena kemarin itu, Indonesia dilanda pandemi Covid-19, pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal. Kita melakukannya secara online. Belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup. Tapi, ke depan, dapat dipastikan kita akan melakukan pengawasan secara langsung, bukan sekedar online, tetapi offline, secara konvensional ke lapangan,” jelas Ojak.
Berdasarkan hasil pengawasan secara online beberapa waktu lalu tersebut, Kemendag sudah menindaklanjuti dengan melayangkan surat ke IDEA atau Asosiasi e-Commerce Indonesia untuk menyampaikan pada anggotanya untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada tentang perdagangan ponsel BM ini.
Bahkan Ojak menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan pada marketplace yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) illegal,” ungkap Ojak.
Aturan IMEI yang dirasa belum optimal ini juga disampaikan oleh perwakilan YLKI, Tulus Abadi.
“Jangan hanya membuat aturan yang bagus saja, tetapi dalam eksekusinya lemah, inkonsistensi, law inforcement-nya tidak terasa karena seharusnya masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini merasa bebas dari terror, aman dan nyaman. Jangan sampai, ketika sudah membeli ponsel dan aktif, lalu dikemudian hari diblokir. Tentu ini membuat konsumen tidak nyaman,” tandas Tulus. (Edi Triyono)