Fintech Lending Danakini Resmi Dapatkan Izin Usaha Dari OJK

foto : ilustrasi (ist)

Jakartakita.com – PT Dana Kini Indonesia atau Danakini resmi mendapatkan izin usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Uang berbasis teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan dengan Nomor KEP-46/D.05/2020.

Berdiri pada tahun 2017, Danakini yang dapat diakses melalui website www.danakini.co.id, merupakan salah satu anak usaha Kawan Lama Group yang bergerak di bidang layanan finansial berbasis teknologi Informasi (Fintech Lending). 

Danakini mempertemukan Pemilik dan Peminjam Dana di tiga sektor utama yakni pembiayaan konsumen (perlengkapan rumah dan gaya hidup), pembiayaan industri mikro dan pinjaman tunai karyawan.

“Di tengah perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia, Danakini menghadirkan layanan keuangan berbasiskan teknologi agar masyarakat mendapatkan akses ke pendanaan secara cepat dan terjangkau. Hal ini dimungkinkan dengan penerapan teknologi seperti Artificial Intelligence, Machine Learning dan Robotic. Izin usaha ini kian memacu Danakini untuk senantiasa menjadi penyedia layanan yang aman dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan dapat memperluas inklusi keuangan di Indonesia,” jelas Gregory S. Widjaja selaku CEO Danakini dalam siaran pers, Selasa (15/12).

Hingga saat ini, Danakini telah membantu sekitar 85 ribu peminjam dengan total akumulasi pinjaman berkisar Rp 670 milyar. 

Danakini juga telah mendapatkan sertifikat ISO 27001 2013 dalam sistem manajemen keamanan informasi, serta meraih penghargaan Fintech Pinjaman Karyawan Terbaik 2020 dari Dunia Fintech.

Adapun Danakini menawarkan tiga layanan finansial dengan bunga yang sangat menarik, dengan proses yang mudah dan persetujuan instan dalam hitungan menit.

Pertama, adalah kiniCintaku yaitu; cicilan tanpa kartu kredit yang memberikan layanan pembiayaan bagi pelanggan ACE dan INFORMA dengan bunga ringan hanya 1,99% per bulan.

Kedua, adalah kiniFlexi yaitu; pinjaman bunga rendah untuk karyawan di perusahaan yang bekerjasama dengan Danakini, mulai dari 1% per bulan.

Ketiga, adalah kiniUsaha yang dapat membantu usaha melalui pembelian peralatan usaha dan modal usaha hingga Rp2 milyar.

“Kami berharap layanan finansial Danakini bisa mendukung peningkatan potensi ekonomi di Indonesia, melalui akses pembiayaan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, serta akses permodalan untuk membantu perkembangan usaha,” tandas Gregory. (Edi Triyono)

DanakiniFintechizin usahaKawan Lama Grouplayanan fintechOtoritas Jasa Keuangan (OJK)peer to peer lendingPT Dana Kini Indonesia
Comments (0)
Add Comment