Sidang Gugatan Warga Perumahan Taman Villa Meruya Atas SK Gubernur DKI Jakarta Terkait Pengalihan Fungsi Lahan RTH Masuki Tahap Pemeriksaan Awal & Verifikasi

foto : jakartakita.com/edi triyono

Jakartakita.com – Sidang gugatan warga Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) akibat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Taman Villa Meruya Kepada Panitia Pembangunan Masjid AT Tabayyun dilangsungkan untuk pertama kali di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, Selasa (13/4).

Sidang dihadiri oleh para hakim, yaitu; Andi Widijanto, Dr Andi Muh Ali Rahman, Danan Priambada, Indah Mayasari, dan Jumarta sebagai panitera.

“Kita keberatan karena lahan yang ada SK Gubernur DKI Jakarta itu adalah lahan hijau sesuai dengan Site Plan pengembang yang diperuntukan untuk fasilitas umum untuk semua warga Taman Villa Meruya,” kata Hendro selaku perwakilan warga kepada awak media, seusai sidang pemeriksaan awal dan verifikasi di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta.

Dituturkan, yang menjadi persoalan adalah, tanah yang dimaksud berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sudah 20 Tahun dimanfaatkan warga, yang terdiri dari pohon-pohon, rumput hijau yang dibuat selayaknya fungsi Ruang Terbuka Hijau, yaitu Fungsi Orologis, Fungsi Protektif, Fungsi Higienis, Fungsi Edukatif, Fungsi Estetis, dan fungsi Sosial Ekonomi. Dengan demikian, fungsi RTH dalam hal ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu, sambungnya, pihak pengembang TVM juga sudah menetapkan lahan Suka Sarana Ibadah (SSI) seluas 312 meter persegi yang lokasinya tak jauh dari lahan RTH tersebut.

“Keberatan kami yang utama berkaitan dengan lokasinya. Kalau pembangunan tempat ibadah sudah ada lokasi yang sudah disediakan. Lokasinya juga masih berada di lokasi tersebut. Kalau (mengubah fungsi) lahan hijau, kita keberatan,” jelas Hendro.

Menurut Hendro, terdapat dokumen verifikasi dari FKUB, yang kemungkinan tidak sesuai, yang indikasinya banyak warga dari luar justru memberi dukungan.

Padahal, warga dari Taman Villa Meruya sendiri umumnya justru tidak memberi dukungan.

Lebih jauh Hendro menyatakan, lahan yang ada SK Gubernur itu adalah lahan hijau dan fasilitas umum yang dialihfungsikan tanpa persetujuan dan musyawarah warga.

“Tiba-tiba ada SK Gubernur terkait peralihan fungsi lahan,” terang Hendro.

Di kesempatan yang sama, Dr Hartono selaku kuasa hukum dari warga perumahan Taman Villa Meruya mengatakan, bahwa ada beberapa tuntutan dari kliennya.

“Pertama, warga Taman Vila Meruya bukan bersikeras tetapi hanya mempertahankan hak yang sudah ada. Kedua, kita ingin lahan tersebut tidak dialihfungsikan,” kata Hartono.

Ketiga, lanjut Hartono, warga tidak keberatan dengan pembangunan sarana ibadah karena sudah dipersiapkan. Namun lokasinya bukan di situ.

“Keempat, selama ini belum ada konfirmasi. Artinya, lahan tersebut bukan milik seseorang tapi milik warga. Bahkan, lahan tersebut sudah digunakan sejak 20 tahun,” ungkapnya.

foto ; jakartakita.com/edi triyono

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada tanggal 1 November 2019 saat pengurus RW, RT, Sekretaris dan Bendahara di Perumahan Taman Villa Meruya menerima undangan dari yang mengatas-namakan sebagai Tim Pemrakarsa Pembangunan Masjid di Perumahan TVM melalui Whatsapp Group yang bernama “TVM Paguyuban Pengurus” yang isinya; mengundang pengurus RW, RT, Sekretaris dan Bendahara Perumahan TVM pada hari Minggu, tanggal 03 November 2019, bertempat di Sekretariat RW TVM, dengan agenda Pembahasan Rencana Pendirian Masjid di TVM.

Walhasil, warga TVM terkejut mendapatkan undangan tersebut, karena para warga TVM sebelumnya tidak pernah mendapatkan informasi mengenai adanya rencana pendirian masjid di Perumahan TVM dari warga Perumahan TVM dan/atau tidak pernah mengetahui pembentukan susunan Panitia Tim Pemrakarsa Pembangunan Masjid di Perumahan TVM.

Dalam rapat tanggal 03 November 2019 tersebut, diperoleh informasi bahwa Tim Pemrakarsa Pembangunan Masjid di Perumahan TVM berencana akan membangun masjid di atas lahan yang saat ini telah berdiri bangunan semi permanen yang dipergunakan untuk Kantor RW yang terletak di Blok C-1 Perumahan TVM, yang mana Kantor RW tersebut adalah Lahan PHT/RTH. (Edi Triyono)

fasilitas umum wargaGugatan WargaPembangunan Masjid AT Tabayyunpembangunan tempat ibadahpengembangPerumahan Taman Villa Meruya (TVM)Ruang Terbuka Hijau (RTH)Site PlanSK Gubernur DKI Jakarta
Comments (0)
Add Comment