Jakartakita.com – Sejumlah bedeng liar yang menjamur di permukiman lingkungan RT 01, dan 02, RW 12 Perumahan Puri Madani 2, Jalan Griya Mulatama, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuat resah warga setempat.
Ketua RT 02/12 Perumahan Puri Madani 2, Isran Hasan mengaku lingkungannya menjadi rusak dan tercemar sehingga warga merasa perlu memprotes karena merasa terganggu.
Dituturkan, bedeng liar yang berdiri di lahan kosong hampir setengah lapangan bola ini, pada awalnya dijadikan tempat memutilasi kendaraan bus. Kemudian, bermunculan bedeng lainnya dan bentuknya sudah menjadi bangunan semi permanen untuk jual beli dan reparasi motor tua.
Menurutnya, keberadaannya membuat warga resah dan terganggu. Pasalnya, sudah hampir satu setengah tahun lamanya menggangu kenyamanan warga. Kondisinya pun semakin terlihat kumuh, mengotori lingkungan, dan mencemarkan udara yang dapat mengancam kesehatan warga.
“Awal kronologisnya pada Juni 2019, bedeng pertama yang muncul dijadikan penampungan bus-bus besar lalu dimutilasi. Kami merasa kecolongan karena limbah mutilasi kerangka bus sudah mengotori lingkungan. Tidak jarang mereka membakar ban dan tempat duduk bekas sehingga mengganggu pernafasan dan kesehatan warga. Mesin-mesin yang mereka gunakan juga sangat ribut dan bising. Ini sudah mengganggu ketenangan warga. Kemudian, ketika ada tamu dari warga yang berkunjung bisa menilai lingkungan Puri Madani 2 terlihat kumuh. Bayangkan, di permukiman warga berserakan ban bekas, kursi bekas, oli, karet, serbuk- serbuk dan lain sebagainya yang mencemari lingkungan. Tempat tersebut juga kerap didatangi sejumlah orang yang tidak dikenal oleh pengurus RT. Mereka mengundang atau mendatangkan orang tanpa laporan ke RT dan menimbulkan kerumunan,” keluh Isran, seperti dilansir dalam siaran pers yang diterima Jakartakita.com baru-baru ini.
Ditambahkan, sebulan setelah berdirinya bedeng pertama, pengurus RT pun pernah melakukan komplain ke pemilik bedeng agar menghentikan aktivitas.
“Mereka akhirnya datang pada kami setelah kami berikan surat teguran hingga 3 kali dan berjanji akan berhenti menggunakan lahan untuk memutilasi bus-bus.Tetapi, kenyataannya mereka melanggar janjinya dan masih beraktivitas bahkan bedeng lain pun bermunculan,” sebut Isran.
Selain mengirimkan surat teguran, warga pun sudah melayangkan protes dan aduan ke lurah, camat, hingga walikota Tangsel. Namun, langkah tersebut terbilang nihil atau belum ada respon dari pemerintah setempat sebagaimana diharapkan warga.
“Belum ada yang turun tangan menyelesaikan masalah warga ini. Kami hanya mendapat tanda terima bahwa surat pengaduan telah diterima. Kami sangat berharap agar Pemerintah Kota Tangsel dapat mengambil tindakan tegas terkait sejumlah bangunan liar dan aktivitasnya,” imbuhnya.
Isran pun yakin aktivitas bedeng sudah melanggar AMDAL karena tidak ada izin persetujuan ke warga dan limbahnya merusak lingkungan. Itu sebabnya, ia sangat berharap pemerintah kota Tangsel merespon keluhan warga.
”Kami mau tanah di lingkungan perumahan Puri Madani 2 tidak dimanfaatkan untuk usaha liar, kegiatan yang merusak lingkungan, dan mengganggu ketentraman warga. Sebab, peruntukannya memang bukan untuk usaha,” tandasnya.