Pemkot Depok Kembali Kalah Dalam Kasus Pasar Kemirimuka

foto : istimewa

Jakartakita.com – Pemkot Depok kalah lagi di Pengadilan Negeri Depok dalam kasus gugatan Pemkot Depok kepada PT Petamburan Jaya Raya atas kepemilikan Pasar Kemirimuka di Kecamatan Beji dan lahan seluas 2,8 ha.

“PT Petamburan Jaya Raya kembali menang di Pengadilan Negeri sehingga menjadi 13-0 untuk kemenangan PT Petamburan Jaya Raya atas Pemkot Depok. Selain itu, Pemkot Depok tidak hanya kalah 13-0 tapi juga sudah inkrah 5-0 terhadap PT Petamburan Jaya Raya,” ungkap Yaya Barhaya selaku Ketua Perkumpulan Pedagang Tradisional Margonda Depok (PPTMD) di Depok, Kamis (20/1).

Yaya juga menyayangkan adanya renovasi di kantor UPT Pasar Kemirimuka, dimana semestinya Pemkot Depok tidak berhak melakukan kegiatan tersebut.

“Renovasi kantor UPT, Pos Tibsar Pasar Kemirimuka hanya akal-akalan dari pihak tertentu saja yang mengambil keuntungan semata. Pihak Pengadilan Negeri Depok sudah harus mengambil keputusan untuk melakukan eksekusi terhadap pasar rakyat tersebut. Tentunya, kami selaku pedagang dan juga pengurus PPTMD, sudah mencapai titik jenuh dengan kondisi pasar yang seperti ini, masyarakat Depok seluruhnya ingin keadaan pasar ini baik,” tegas Yaya.

Ditambahkan, Pemerintah juga tidak bisa memutarbalikan fakta di lapangan terkait putusan hukum di Pengadilan Negeri Depok, dimana PT Petamburan Jaya sudah sah atas kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka yang sudah berketetapan hukum.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Nanang Herjunanto memaparkan, bahwa Pemkot Depok tidak pernah menang dalam perkara perdata Pasar Kemirimuka.

Dari sidang putusan pertama Pengadilan Negeri, putusan­banding Pengadilan Tinggi, hingga sidang kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Tak hanya gugatan, di sidang Derden Verzel Pemkot Depok terhadap putusan eksekusi Pengadilan Negeri Kota Depok tanggal 19 April 2018, Pemkot kalah,” ungkap Nanang.

Menurut Nanang, gugatan Pemkot Depok atas kepemilikan pasar dan lahan Pasar Kemirimuka seluas 2,8 ha tidak berdasar dan tidak menghormati hukum.  

“Kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap masih pula digugat,” ujarnya.

Dalam putusan Pengadilan Negeri, hakim jelas-jelas telah menolak gugatan Pemkot Depok.

Kemudian, Pemkot Depok menyatakan banding atas perkara yang dimaksud.

Di tingkat banding, upaya Pemkot untuk menguasai lahan Pasar Kemiri akhirnya kandas seiring dikabulkannya permohonan PT PJR atas perkara itu oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. (Edi Triyono)

kasus gugatanPasar KemirimukaPemkot DepokPengadilan Negeri DepokPerkumpulan Pedagang Tradisional Margonda Depok (PPTMD)PT Petamburan Jaya Raya
Comments (0)
Add Comment