Jakartakita.com – Cryptocurrency atau uang kripto adalah mata uang yang tengah populer beberapa tahun terakhir ini.
Saat ini, ada banyak jenis uang kripto yang beredar.
Dari namanya, cryptocurrency berasal dari dua kata yakni cryptography yang berarti kode rahasia dan currency yang artinya mata uang.
Dengan kata lain, uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia.
Sederhananya, uang kripto adalah mata uang yang memiliki sandi-sandi rahasia yang cukup rumit, yang berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini.
Paul Simanjuntak selaku Pengamat Cryptocurrency menjelaskan, pada hakekatnya kripto merupakan data yang tidak punya manfaat dibandingkan komuditas lain seperti emas, kopi dan jagung.
“Kripto jadi data yang tidak bermanfaat kalau tidak ada yang menawarkan harga. Kripto bergantung siapa yang mau beli. Serangkaian data yang bernilai kalau ada yang menawar, selain dari pada itu tidak punya manfaat,” jelas Paul dalam diskusi bertajuk ‘Aspek Hukum Perdagangan Crypto, berkaca dari kasus yang dialami artis Angel Lelga’, yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Polri (FWP), IWAHI, SWI-DPW DKI dan PWI di Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
Dijelaskan, perdagangan kripto sudah bukan hal yang baru terjadi di Indonesia akhir-akhir ini.
Ada yang sukses mendapatkan keuntungan hingga berkali lipat, tapi tidak sedikit yang mengalami kerugian jika tidak memiliki pengetahuan akan cara kerja permainan dalam mata uang digital tersebut.
“Seperti yang dialami artis Angel Lelga yang mengaku jadi korban penipuan bisnis crypto-currency. Nama dia dijadikan brand ambassador oleh salah satu perusahaan aset kripto,” ungkap Paul.
Angel Lelga pun blak-blakan di depan awak media terkait masalah yang menimpa dirinya.
Menurut Angel, dirinya bukan mendapatkan untung malah buntung.
Banyak investor mengeluh karena merasa dirugikan atas pembelian token kripto bernama angel token.
Dituturkan, pengalaman pahit bermula dari tawaran menjadi brand ambassador dari perwakilan perusahaan aset kripto.
Angel dihubungi manajer, katanya ada beberapa orang yang ingin mengajak kerjasama.
“Saya diminta jadi brand ambassador. Jadi nanti token memakai nama saya,” beber Angel.
Begitu mendapat tawaran ini, Angel sebenarnya sempat ragu.
Ia mengaku, hal ini pertama kali mendapat tawaran kerjasama di bidang aset kripto.
Biasanya, brand ambassador berupa produk pakaian atau kecantikan.
Namun, keraguan sirna setelah perwakilan dari perusahaan aset kripto menguraikan gambaran jenis usaha secara mendetail.
Apalagi salah seorang yang menawarkan kerjasama, diketahui istri dari seorang perwira aparat penegak hukum.
Angel mengaku telah menjalankan kewajiban selayaknya brand ambassador pada umumnya, seperti pemotretan, membuat konten video dan lain-lain. Seiring berjalan waktu, mulai timbul pemikiran negatif.
Tiba-tiba Angel Lelga diserang sejumlah investor koin Angel.
Netizen meluapkan uneg-uneg di kolom komentar akun media sosial.
“Mereka komen negatif. Itu merugikan saya,” jelasnya.
Atas kejadian itu, Angel Lelga memutuskan menempuh jalur hukum. Didampingi penasihat hukum, ia membuat laporan ke Polres Metro Jaksel terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan aset kripto pada 24 Mei 2022.
Angel menegaskan, ia sama sekali tak menerima sepeser pun uang dari perusahaan aset kripto atas terbitnya koin Angel.
Ia justru mengalami kerugian Rp 100 juta karena telah dirayu untuk membeli koin Angel.
Pada kesempatan yang sama, Deolipa Yumara selaku Kuasa Hukum Angel Lelga mengatakan, kliennya terbuai dengan kata-kata beberapa terlapor ketika hendak meneken kontrak kerjasama.
“Di situ tidak menjelaskan perizinan, bagaimana mekanismenya. Klien saya tahu yang ajak istri perwira, jadi ya pasti aman-aman saja, tidak ada masalah,” ujar Deolipa.
“Mereka di iming-iming begitu launching akan kita jual Rp 5 juta sekian. Angel diajak, coba kamu ikut nanam uang Rp 100 juta. Nanti akan dapat keuntungan berlipat. Angel transfer uang itu ke rekening pribadi istri seorang perwira aparat keamanan,” tutur Deolipa. (Edi Triyono)