Jakartakita.com – Alasan para ahli waris Liauw Tjin Foeng mengajukan gugatan kepada Tergugat yakni ahli waris Stannilaus Indramuljadi. T. dengan PT Putramas Simpati dalam perkara No. 55/PDT.G/2022/PN.JKT.UTR, karena para ahli waris Liauw Tjin Foeng merasa telah dirugikan oleh Tergugat, karena saat ini Tanah para ahli waris Liauw Tjin Foeng seluas 3.120 M2 yang terletak di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara telah dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat.
Tergugat berdalih tanah tersebut telah dibeli berdasarkan PPJB Tanah Kosong tertanggal 14 Desember 2010 yang telah dibuat secara di bawah tangan, namun setelah kami lihat dan cek, Para Pihak dalam PPJB Tanah Kosong tertanggal 14 Desember 2010 adalah PT Putramas Simpati dengan Stannilaus Indramuljadi. T. Sedangkan tanah seluas 3.120 M 2 itu di dalam sertifikat tertulis atas nama Alm Liauw Tjin Foeng.
Pengacara Penggugat, DR. B Hartono, SH., SE., SE., Ak., dan Rekan mengatakan “Bagaimana mungkin pemilik sertifikat atas nama Liauw Tjin Foeng tetapi pihak yang menjual PT. PMS? Apakah dalam hal ini Stannilaus Indramuljadi. T., menyadari bahwa PT. PMS tidak memiliki legal standing dalam menjual? Atau memang ada kesengajaan dari Stannilaus Indramuljadi. T., sebagai pembeli yang beritikad buruk? Selain itu Tergugat mendalilkan tanah milik klien kami dalam hal ini para penggugat adalah aset PT.PMS, tapi di dalam persidangan, tergugat tidak dapat membuktikan bahwa tanah tersebut adalah milik PT.PMS, namun mereka justru menyajikan bukti berupa kuitansi Kantor Hukum Hartono & Rekan yang sama sekali tidak relevan.
Dan lucunya lagi, mereka menghadirkan saksi fakta yang justru malah menyudutkan mereka sendiri dan malah menguatkan dalil penggugat terkait tergugat sebagai pembeli yang beritikad buruk. Sejalan dengan hal tersebut, kami percaya Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara ini dapat memutus secara objektif, cermat dan berdasarkan hukum,” kata DR. B Hartono, SH., SE., SE., Ak., di Jakarta, Senin (7/11).
Sebelumnya penggugat sudah berkali-kali memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk segera mengosongkan tanah tersebut, namun tidak dihiraukan.
Menurut Pengacara Penggugat, DR. B Hartono, SH., SE., SE., Ak., kliennya juga membuka pintu damai, tapi tampaknya tidak ada keseriusan dari pihak tergugat. “Oleh karenanya, Kami akan lakukan upaya yang maksimal untuk mendapatkan hak klien Kami. Saat ini, Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya terkait bangunan Ilegal yang telah dibangun oleh tergugat diatas lahan milik klien Kami.
Selanjutnya, Kami juga mempertimbangkan membawa perkara ini ke ranah pidana mengingat tergugat saat ini tidak memiliki hak menguasai tanah milik klien kami serta diduga memiliki itikad buruk,” jelasnya. (Edi Triyono)