Jakartakita.com – Merespon banyaknya keluhan mengenai subsidi kendaraan listrik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat umum dan semakin memburuknya kondisi polusi udara di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Subsidi Pembelian Motor Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua memperluas penerima manfaat subsidi pembelian motor listrik menjadi “1 KTP, 1 Motor Listrik”.
Sebelumnya, peraturan subsidi motor listrik membatasi pemberian subsidi kendaraan listrik pada masyarakat tertentu yang terdaftar sebagai penerima manfaat: a) kredit usaha rakyat; b) bantuan produktif usaha mikro; c) bantuan subsidi upah; dan/atau d) penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere.
Pembatasan penerima subsidi melalui kriteria tersebut dinilai kurang tepat dan terlalu selektif dalam menyasar konsumen dari motor listrik. Terbukti, hingga awal Agustus 2023 atau lima bulan sejak diterbitkannya peraturan subsidi kendaraan listrik pada Maret lalu, jumlah penyaluran subsidi sepeda motor listrik baru mencapai 1,495 unit. Angka ini masih jauh dari target penyaluran subsidi motor listrik yang ditetapkan oleh pemerintah hingga akhir tahun 2023 yaitu sebesar 200,000 unit.
Komunitas Startup Teknologi Energi Bersih (KSTEB), sebagai wadah bagi startup cleantech di Indonesia, memandang peraturan baru ini sebagai angin segar bagi pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik serta startup cleantech di Indonesia. Pasalnya, perluasan penerima manfaat subsidi akan meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan teknologi energi bersih, dalam hal ini kendaraan listrik, di Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, peningkatan permintaan kendaraan listrik akan berdampak positif bagi pelaku usaha di sektor kendaraan listrik, termasuk startup.
Kevin Phang sebagai anggota KSTEB dan co-founder PT Swap Energi Indonesia, startup yang bergerak di bidang penyedia baterai kendaraan listrik dengan sistem tukar (swap battery), menyatakan bahwa perluasan subsidi pembelian listrik akan meningkatkan permintaan pasar akan kendaraan listrik.
“Perubahan peraturan ini bisa mempercepat penjualan motor listrik sekaligus mengubah pandangan konsumen terhadap kendaraan listrik. Hal ini tidak didapatkan pada peraturan sebelumnya karena masyarakat masih sulit untuk mendapatkan subsidi,” ucap Kevin dalam keterangan pers baru-baru ini di Jakarta, Selasa (12/9).
Lebih lanjut, perluasan subsidi ini juga dapat berpengaruh pada berkurangnya ketergantungan masyarakat akan subsidi bahan bakar minyak sekaligus membantu mengurangi polusi dari kendaraan bermotor. Hasil studi Vital Strategies menyebutkan bahwa sektor transportasi menyumbang 32-57% dari polusi udara di Jakarta. Oleh karena itu, peningkatan adopsi kendaraan listrik di Jakarta dan wilayah lain di Indonesia akan membantu pemerintah memecahkan masalah polusi udara yang sudah menyebabkan peningkatan penyakit ISPA di beberapa bulan terakhir.
Startup teknologi energi bersih (startup cleantech), sebagai salah satu pelaku usaha yang bergerak di industri kendaraan listrik, berharap pemerintah dapat mendukung ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh. Selain perbaikan regulasi, KSTEB juga mendorong pemerintah untuk mengembangkan ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh dengan terus menambah infrastruktur pengisian daya, mengembangkan industri lokal untuk komponen maupun manufaktur kendaraan listrik, serta memberikan pelatihan tenaga kerja lokal akan keterampilan teknis terkait kendaraan listrik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa potensi pengurangan emisi karbon, daya saing industri, dan investasi di sektor kendaraan listrik dapat dioptimalkan sepenuhnya.
Mengingat bahwa kendaraan listrik yang menjadi objek subsidi di peraturan ini bukan hanya motor listrik pabrikan namun juga listrik pabrikan namun juga motor listrik hasil konversi motor BBM menjadi motor listrik, para pelaku usaha di sektor konversi motor listrik berharap bahwa peraturan baru ini akan meningkatkan antusiasme masyarakat untuk melakukan konversi motor konvesional mereka menjadi motor listrik. Namun, masih ada pekerjaan rumah yang harus diperbaiki oleh pemerintah.
Mufti Reza, anggota KSTEB dan founder PT. Ekolektrik Konversi Mandiri, startup yang bergerak sebagai bengkel konversi motor listrik, beranggapan bahwa proses administrasi motor konversi masih rumit. “Proses administrasi motor konversi perlu dipermudah. Waktu pengerjaan konversi sebetulnya hanya sekitar beberapa jam per unit, tapi administrasi hingga test kelayakan itu yang butuh waktu berminggu-minggu,” jura Mufti.
KSTEB mengapresiasi langkah pemerintah untuk memperluas akses subsidi motor listrik. Namun, KSTEB juga terus mendorong pemerintah untuk mengatasi hal-hal yang dapat menghambat perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. (Edi Triyono)