Jakartakita.com – Beberapa tahun terakhir, sektor kesehatan di Indonesia mengalami transformasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi, mulai dari rekam medis elektronik, pertukaran data pasien melalui jaringan digital, adopsi tanda tangan elektronik saat proses administrasi, hingga perizinan kesehatan.
Perkembangan ini, tidak terlepas dari munculnya berbagai risiko kebocoran data pribadi maupun rekam medis yang dipalsukan.
Berdasarkan Data Breach Investigations Report (DBIR), industri kesehatan ada di peringkat ketiga paling banyak alami kebocoran data di seluruh dunia.
Informasi medis serta data pribadi pasien sangat sensitif dan rentan untuk diubah. Sistem keamanan digital yang akurat dan legal sangat diperlukan agar menjamin keamanan data pada sektor kesehatan.
Untuk itu, tanda tangan elektronik tersertifikasi yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) menjadi solusi digitalisasi dokumen yang aman di sektor kesehatan.
Tanda tangan elektronik memungkinkan dokumen legal pada sektor kesehatan, terutama implementasi rekam medis elektronik dibuat tanpa menggunakan kertas, sehingga selain terjamin keamanannya, paperless office pun mampu diterapkan dengan sempurna.
“Pemanfaatan teknologi tanda tangan elektronik tersertifikasi oleh penyelenggara layanan kesehatan akan menghemat biaya, waktu, dan meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan dampak positif bagi lingkungan,” ungkap Aries Kusdaryono, S.Kom, M.Kom, Ph.D, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Seminar dan Workshop PSE Lingkup Privat dan Tanda Tangan Elektronik untuk Sektor Kesehatan, Kamis (21/9) lalu.
Adapun implementasi sertifikat elektronik pada sistem kesehatan dapat digunakan pada hampir seluruh layanan online, seperti asuransi kesehatan, rekam medis elektronik, layanan farmasi, hingga layanan kesehatan lainnya.
Penggunaannya memperoleh perlindungan hukum, sehingga menjamin akurasi identitas yang bertanda tangan, serta keutuhan dan keaslian dari dokumen elektronik yang ditandatangani.
Di kesempatan yang sama, Sati Rasuanto, Co-Founder dan President VIDA menjelaskan, “VIDA mendukung penuh transformasi digital di sektor kesehatan, salah satunya melalui sosialisasi kepada komunitas belajar Rekam Medis Elektronik (RME) yang merupakan program kerjasama dengan Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI) dan Digihealth. Penyedia layanan digital kesehatan dan pasien tidak perlu merasa khawatir akan penyalahgunaan data pribadi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi dari VIDA akan memberikan kemudahan dan keamanan dalam digitalisasi dokumen yang berhubungan dengan pasien, dokter, dan rumah sakit itu sendiri.”
Sebagai PSrE di Indonesia yang berada di bawah naungan Kominfo, VIDA memiliki otoritas untuk menerbitkan sertifikat elektronik bagi kebutuhan tanda tangan elektronik yang memiliki nilai pembuktian yang tinggi.
Keselarasan antara kebijakan pemerintah dan penyelenggaraan tanda tangan elektronik, dapat mendukung industri kesehatan semakin maju dalam menyelenggarakan sistem dan transaksi digital yang aman dan bertanggung jawab bagi berbagai pihak.