Lamudi Sebut Terjadi Peningkatan Pencarian Properti Online Sebesar 12,7 Persen YoY pada September 2023

foto : ilustrasi (ist)

Jakartakita.com – Lamudi, perusahaan teknologi properti (PropTech) dengan layanan end-to-end pertama di Indonesia, mencatat terjadinya peningkatan pencarian properti online secara tahunan (YoY) pada September 2023, yakni sebesar 12,7 persen.

Dari pencarian tersebut, kisaran harga Rp600 juta ke bawah menjadi preferensi harga terpopuler dengan 51,39 persen, diikuti dengan kisaran harga Rp600 juta hingga Rp2 miliar sebagai pencarian kedua terbanyak dengan 25,56 persen.

“Ini bisa menjadi indikasi bahwa kebutuhan terhadap properti meningkat, namun daya beli masyarakat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ungkap Mart Polman selaku CEO Lamudi Indonesia dalam keterangan pers, Kamis (09/11).

Lebih lanjut Mart Polman menyampaikan optimisnya pertumbuhan bagi sektor properti mengikuti keputusan BI yang menaikan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 6 persen, yang sebelumnya telah hampir delapan bulan mencoba untuk menahan suku bunga acuan Amerika Serikat (AS) yang sempat diproyeksikan akan mencapai 6%, bahkan sampai akhir 2024, sebagaimana disampaikan Gubernur BI pada bulan Agustus 2023 lalu. 

“Kami apresiasi upaya BI untuk menstabilkan keadaan ekonomi nasional. Namun, sektor prioritas seperti properti sangatlah bergantung pada sistem kredit, sehingga kami berharap, agar kenaikan suku bunga tetap terkendali dan dampaknya terhadap KPR tidak terlalu besar,” jelas Mart Polman.

Sementara itu, Pemerintah juga terus memberikan insentif terhadap pembiayaan properti yang ditujukan untuk menggairahkan kembali sektor properti.

Baru-baru ini, Pemerintah melalui Bank Indonesia telah melonggarkan rasio Loan to Value untuk kredit properti dan rasio Financing to Value (LTV/FTV) untuk pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti, atau pembiayaan di muka atau Down Payment (DP) 0% hingga akhir tahun 2023. 

Telah diumumkan juga pada 6 November 2023 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) serta pemberian bantuan administratif bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) senilai Rp 4 juta.

Program ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar sebesar 100 persen untuk periode November 2023 hingga Juni 2024.

Selanjutnya, hingga Desember 2024 subsidi PPN DTP akan diberikan sebesar 50 persen.

Subsidi juga diberikan untuk pembelian rumah baru dengan harga maksimal Rp5 miliar.

Namun, PPN DTP 100 persen hanya akan diberikan untuk Rp2 miliar pertama.

“Kami apresiasi dukungan pemerintah dalam menstimulasi demand pembelian properti melalui insentif pajak juga DP, namun kenaikan suku bunga masih tetap harus diperhatikan. Sebagai platform PropTech, kami akan memastikan agar insentif ini tersampaikan dengan baik dan penguatan literasi pembiayaan properti terjalankan bagi jutaan pengguna kami,” ujar Mart.

Lebih lanjut Mart juga menyampaikan, bahwa literasi keuangan bagi calon pembeli terutama dalam edukasi pengelolaan keuangan untuk memastikan kelancaran pembiayaan properti menjadi sangat penting dalam kondisi saat ini.

“Sebagai penyedia layanan end-to-end dalam kepemilikan properti, Lamudi menitikberatkan pendekatan edukatif dan kolaboratif bersama pemangku kepentingan lainnya terutama bank, karena di situlah tantangan terbesarnya,” jelas Mart. 

Menyikapi tantangan ini, Lamudi Indonesia telah bekerja sama dengan lebih dari sepuluh bank untuk pemberian referral fasilitas kredit konsumen dengan jaminan properti termasuk dengan Bank Mandiri dan Bank BTN sebagai salah satu penyalur KPR terkemuka di Indonesia.

Kerja sama ini telah membantu pencari properti melakukan pengajuan KPR secara lebih mudah dan menghadirkan upaya kolaboratif edukasi literasi finansial seperti pengelolaan keuangan, bagi calon pembeli properti sebelum pengajuan KPR. 

BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR)insentif pemerintahlamudiLamudi IndonesiaMart PolmanPajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)pencarian properti onlineperusahaan teknologi propertyproptechsektor propertistimulussuku bunga acuan
Comments (0)
Add Comment