Tokoh Pemuda Betawi Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden. Ini Alasannya!

foto : istimewa

Jakartakita.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta sedang dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Dalam naskah yang beredar, terdapat usulan bahwa pemilihan Gubernur Jakarta akan dialihkan ke pemerintah pusat setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibukota.

Apabila RUU DKJ disahkan sebagai Undang-Undang, maka Gubernur akan ditunjuk langsung oleh Presiden yang tertuang jelas dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKI.

Menurut Tokoh Pemuda Betawi, Ihsan Suri, meskipun penunjukan Gubernur oleh Presiden dianggap dapat menjamin stabilitas pemerintahan, namun juga memiliki sejumlah kelemahan.

“Ide ini tidak sejalan dengan semangat desentralisasi yang menjadi hasil dari perjuangan reformasi. Jika Gubernur ditunjuk oleh Presiden, hal tersebut bisa dianggap sebagai langkah mundur dalam demokrasi Indonesia,” ungkap Ihsan Suri, dalam keterangan pers yang diterima Jakartakita.com, Jumat (8/12/2023).

Lebih lanjut Akademisi Universitas Pancasila ini mengungkapkan, kalau penunjukan Gubernur oleh Presiden dapat merugikan legitimasi demokratis karena tidak melibatkan pemilihan langsung oleh masyarakat.

Dampaknya adalah, munculnya pertanyaan sejauh mana Gubernur yang ditunjuk mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat Jakarta.

Lebih lanjut dijelaskan, proses penunjukan ini berpotensi membuka pintu bagi nepotisme atau patronase.

Gubernur yang dipilih mungkin memiliki hubungan personal atau politik yang erat dengan Presiden, sehingga berisiko memprioritaskan kepentingan pribadi daripada kepentingan publik.

Hal ini dapat mengakibatkan kurangnya keakraban Gubernur dengan dinamika lokal dan kebutuhan khusus di Jakarta, yang pada gilirannya dapat menghambat kemampuan Gubernur untuk merespons secara efektif tantangan dan peluang yang ada.

“Gubernur akan sangat mungkin kurang merasa bertanggung jawab kepada masyarakat Jakarta karena merasa ditunjuk oleh Presiden. Ini merupakan situasi berbahaya karena dalam sistem demokratis, dimana akuntabilitas kepada warga negara adalah prinsip utama, dan penunjukan langsung oleh Presiden dapat mengurangi prinsip ini,” tegas Ihsan Suri.

“Penunjukan Gubernur oleh Presiden dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden,” pungkasnya.

ditunjuk langsung oleh PresidengubernurIhsan SuriPanitia Kerja (Panja) DPR RIPemilihan Gubernur JakartaRancangan Undang-UndangRUU Daerah Khusus JakartaRUU DKJTokoh Pemuda Betawiundang-undang
Comments (0)
Add Comment