Jakartakita.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H. Laoli mendukung upaya pengembalian seluruh aset dan manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II yang dirampas Inggris dalam peristiwa Geger Sepehi 1812.
Menkumham juga menyatakan dukungannya terkait rencana gugatan ke Mahkamah Internasional dalam kasus repatriasi culture heritage (Pengembalian aset, manuskrip, dan benda bersejarah) milik Sri Sultan Hamengku Buwono II yang dirampas Inggris.
Dukungan ini disampaikan Menkumham saat audiensi dengan Perwakilan Trah Sultan HB II dan Konsorsium Nusantaram Eva Raksamahe, di Jakarta, Senin (25/3/2024) kemarin. Konsorsium Nusantaram Eva Raksamahe adalah gabungan dari beberapa lembaga, yayasan, penggiat, dan perlindungan budaya nusantara yang saat ini tengah berjuang bersama untuk mengembalikan aset dan manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II (Sultan HB II) yang dirampas Inggris pada peristiwa Geger sapehi 1812.
Bahkan dalam audiensi tersebut, Menkumham Yassona H. Laoli juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian-Lembaga terkait dan Duta Besar Inggris.
Fajar Bagoes Poetranto selaku KetuaTrah Sultan HB II menyambut baik dukungan yang diberikan Menkumham Yassona H. Laoli.
“Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan Pak Menkumham terkait upaya yang tengah kami lakukan agar aset dan manuskrip milik eyang kami Sultan HB II yang di rampas Inggris dapat segera dikembalikan. Dalam pertemuan tadi, Pak Menteri Yassona juga meminta agar kami dan tim repatriasi juga menggalang dukungan dengan negara-negara lain yang memiliki kasus repatriasi. Tujuannya agar dapat melakukan tekanan, dan gugatan bersama di Mahkamah Internasional,” kata Bagoes Poetranto.
Bagoes juga berharap manuskrip yang dikembalikan pihak Inggris bukan dalam bentuk digital, melainkan dalam bentuk asli. “Kami sudah upayakan, namun sangat disayangkan sekali bahwa respons yang diberikan pemerintahan Inggris hanya dalam bentuk penyerahan foto digital 75 manuskrip di tahap pertama, dan disusul 120 foto digital di tahap keduanya. Kami hanya meminta barang asli itu dikembalikan saja, bukan dalam bentuk foto digital, karena tidak bermanfaat bagi generasi muda kita,” ungkap Bagoes.
Sementara itu, Prof. Makarim Wibisono yang turut serta dalam audiensi dengan Menkumham juga menyambut baik dukungan yang diberikan Menkumham Yassona H. Laoli. Ia juga berterima kasih atas nasihat hukum dalam kasus repatriasi Sultan HB II yang diberikan Menkumham.
“Terakhir, Menkumham Yassona Laoli mengingatkan kembali tim repatriasi ini agar secepatnya berkoordinasi ke Kemendikbud, Kemenlu, dan pihak terkait untuk melakukan langkah lanjutan,” jelas Prof. Makarim.
Sementara itu Suharno selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nusantaram Eva Raksamahe menambahkan jika manuskrip yang di rampas Inggris sangat penting untuk bangsa Indonesia.
“Begitu banyak manuskrip, artefak, serta benda sejarah yang masih berada di Inggris, dan belum dikembalikan ke Indonesia sebagaimana ketentuan hukum internasional.
Manuskrip-manuskrip tersebut ditulis dengan aksara Jawa, dan merekam pengetahuan nusantara dari masa lalu untuk mengelola masa depan Aksara Jawa bersama aksara-aksara nusantara adalah kode kekuatan, dan pertahanan nusantara untuk mengelola linimasa keberlanjutan Tanah Air Indonesia, yang mana akan mempertegas identitas jati diri nasionalime pada generasi penerus bangsa,” imbuh Suharno.(Edi Triyono)