Minimarket Dilarang Menjual Minuman Beralkohol
Jakartakita.com – Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6 tahun 2015 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, mulai 16 April 2015, berbagai minuman beralkohol haram dijual di minimarket-minimarket di Indonesia. Permendag ini mengatur tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A atau dengan kadar alkohol 5 persen di ritel atau minimarket. […]