18 Juni 2015 Archives - Jakartakita.com https://jakartakita.com/tag/18-juni-2015/ Info Jakarta - Berita Jakarta - Semua Tentang Jakarta Fri, 26 Jun 2015 04:49:14 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.2 https://jakartakita.com/wp-content/uploads/2022/08/cropped-jakartakita.com_-e1660709518242-32x32.gif 18 Juni 2015 Archives - Jakartakita.com https://jakartakita.com/tag/18-juni-2015/ 32 32 Sektor Properti Sambut Baik Pelonggaran Kebijakan Kepemilikan Asing & LTV https://jakartakita.com/2015/06/26/sektor-properti-sambut-baik-pelonggaran-kebijakan-kepemilikan-asing-ltv/ https://jakartakita.com/2015/06/26/sektor-properti-sambut-baik-pelonggaran-kebijakan-kepemilikan-asing-ltv/#respond Fri, 26 Jun 2015 04:49:14 +0000 http://jakartakita.com/?p=43866

Jakartakita.com – Sektor properti bereaksi positif atas langkah pemerintah melonggarkan kebijakan terkait aturan kepemilikan properti bagi warga asing di Indonesia dan porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) nya. Peraturan ini dikabarkan sudah berlaku saat ini. Tercatat nantinya warga asing hanya memiliki hak pakai dan guna usaha, bukan hak milik. Hak pakai properti oleh warga […]

The post Sektor Properti Sambut Baik Pelonggaran Kebijakan Kepemilikan Asing & LTV appeared first on Jakartakita.com.

]]>
foto: Jakartakita.com
foto: Jakartakita.com

Jakartakita.com – Sektor properti bereaksi positif atas langkah pemerintah melonggarkan kebijakan terkait aturan kepemilikan properti bagi warga asing di Indonesia dan porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) nya.

Peraturan ini dikabarkan sudah berlaku saat ini. Tercatat nantinya warga asing hanya memiliki hak pakai dan guna usaha, bukan hak milik. Hak pakai properti oleh warga asing juga dibatasi, hanya berdurasi maksimal 25 tahun. Setelah itu hak properti harus diperpanjang lagi.

Kini lampu hijau bagi warga negara asing untuk memiliki hak milik apartemen mewah di atas Rp 5 miliar akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah 41/1996 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Sementara terkait kredit, Bank Indonesia(BI) akhirnya merilis beleid pelonggaran porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) bagi kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

Aturan pelonggaran LTV ini tertuang dalam PBI No.17/10/ PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Aturan ini berlaku efektif sejak 18 Juni 2015. Sebagai contoh, LTV KPR pembelian rumah pertama naik dari 70% menjadi 80%. Dengan kata lain, uang muka kredit minimal 20%.

Marcellus Chandra, Presiden Direktur PT Prioritas Land Indonesia (PLI) menyampaikan, peraturan ini diharapakan dapat menyegarkan sektor properti yang sedang lesu sejak beberapa bulan terakhir.

“Kami mendukung langkah pemerintah yang akan memperbolehkan warga negara asing untuk memiliki properti di Indonesia dengan nilai di atas Rp 5 miliar. Ini merupakan peluang yang sangat baik bagi kami untuk menjaring konsumen-konsumen dari luar negeri. Karena memang selama ini, warga negara asing sangat menyukai produk-produk properti di Indonesia,” tutur Marcell, melalui rilis yang diterima Jakartakita.com.

Ia pun menjelasakan, bagi orang asing, hak milik di apartemen mewah di atas Rp 5 miliar akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah 41/1996 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Marcell juga menuturkan, PT PLI saat ini, memiliki produk properti yang nilainya di atas Rp 5 miliar, yaitu 42 unit vila di Bali yang dijual pada kisaran Rp 9 – 16 miliar. Namun, untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pembeli asing, karena diberlakukannya peraturan baru ini, PLI akhirnya membuat produk properti berupa apartemen dengan nilai di atas Rp 5 miliar.

Pembangunan unit khusus yang nilainya di atas 5 miliar ini akan dibangun di Superblok Indigo @Bekasi dan Superblok K2 Park di Serpong.

“Saat ini, saya sedang berada di Jepang untuk memasarkan vila kami yang ada di Bali, yaitu Majestic Water Village. Mendengar adanya peraturan baru ini, tentu antusiasme konsumen di Jepang langsung meningkat,” tutur Marcell.

“Diharapkan kedua peraturan baru ini kembali memberi angin segar bagi sektor properti,” tutur dia.

The post Sektor Properti Sambut Baik Pelonggaran Kebijakan Kepemilikan Asing & LTV appeared first on Jakartakita.com.

]]>
https://jakartakita.com/2015/06/26/sektor-properti-sambut-baik-pelonggaran-kebijakan-kepemilikan-asing-ltv/feed/ 0
BI Melonggarkan Peraturan Pengajuan KPR, LTV, dan FTV https://jakartakita.com/2015/06/24/bi-melonggarkan-peraturan-pengajuan-kpr-ltv-dan-ftv/ https://jakartakita.com/2015/06/24/bi-melonggarkan-peraturan-pengajuan-kpr-ltv-dan-ftv/#respond Wed, 24 Jun 2015 14:09:33 +0000 http://jakartakita.com/?p=43740

Jakartakita.com – Dikabarkan, Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan ketentuan dari uang muka untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kendaraan bermotor, atau yang dikenal Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV), aturan ini pun sudah mulai berlaku dari 18 Juni 2015 lalu. Kebijakan tersebut diketahui tertuang dalam payung hukum yakni, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/2015, mengenai rasio loan to value […]

The post BI Melonggarkan Peraturan Pengajuan KPR, LTV, dan FTV appeared first on Jakartakita.com.

]]>

Bank-IndonesiaJakartakita.com – Dikabarkan, Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan ketentuan dari uang muka untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kendaraan bermotor, atau yang dikenal Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV), aturan ini pun sudah mulai berlaku dari 18 Juni 2015 lalu.

Kebijakan tersebut diketahui tertuang dalam payung hukum yakni, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/2015, mengenai rasio loan to value atau rasio financing to value untuk kredit atau pembiayaan rumah dan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Yati Kurniati, Direktur Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia membenarkan hal tersebut, bahwa aturan resmi berlaku sejak 18 Juni, setelah ditandatangani oleh Agus Martowardojo, Gubernur BI dan Yasona Laoly, Menteri Hukum dan HAM.

“Aturan tersebut telah berlaku dari 18 Juni 2015,” papar Yati dalam di Gedung BI Pusat, Jakarta, pada hari Rabu (24/6/2015).

Yati menjelaskan, aturan ini merupakan revisi dari PBI yang diterbitkan tahun 2013 lalu. Ia pun mengatakan, perubahan kebijakan LTV/FTV dan Uang Muka juga meliputi beberapa hal, diantaranya adalah, perubahan besaran rasio LTV untuk Kredit Properti (KP) dan rasio FTV untuk Kredit Properti (KP) Syariah.

Dijelaskan juga bahwa, peraturan sebelumnya menetapkan nasabah untuk membayar uang muka sebesar 30 % khusus untuk kepemilikan Rumah Tapak (RT) tipe di atas 70 meter per segi dan Rumah Susun (RS) dengan tipe di atas 70 meter per segi dan untuk status kepemilikan pertama.

Sekarang, BI melalui aturan baru, memberikan kelonggaran dengan menaikan besaran rasio LTV/FTV yang boleh dikucurkan bank untuk nasabah yaitu sebanyak 10 % khusus fasilitas kredit pembiayaan rumah.

Dikabarkan, kini nasabah hanya cukup membayar uang muka sebesar 20 % untuk bisa memiliki rumah tapak dan rumah susun bertipe di atas 70 meter per segi dan uang muka sebesar 10 % untuk rumah tapak bertipe 22-70 meter persegi. Besaran uang pun berlaku progresif bagi setiap unit kepemilikan rumah.

Apabila nasabah ingin mengajukan permohonan kredit kepemilikan rumah kedua, maka nasabah hanya membayar uang muka 10 % lebih tinggi dibandingkan uang muka pada saat pembelian rumah pertama.

Yati menjelaskan, ketentuan ini berlaku hanya pada bank konvensional dan syariah yang menganut sistem Akad Murabahah dan Istishna saja.

The post BI Melonggarkan Peraturan Pengajuan KPR, LTV, dan FTV appeared first on Jakartakita.com.

]]>
https://jakartakita.com/2015/06/24/bi-melonggarkan-peraturan-pengajuan-kpr-ltv-dan-ftv/feed/ 0