organisasi Archives - Jakartakita.com https://jakartakita.com/tag/organisasi/ Info Jakarta - Berita Jakarta - Semua Tentang Jakarta Sat, 04 Jun 2016 05:32:19 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.0.2 https://jakartakita.com/wp-content/uploads/2022/08/cropped-jakartakita.com_-e1660709518242-32x32.gif organisasi Archives - Jakartakita.com https://jakartakita.com/tag/organisasi/ 32 32 Suara Hati Gelar Pameran Foto dan Acara Bincang https://jakartakita.com/2016/06/04/suara-hati-gelar-pameran-foto-dan-acara-bincang/ https://jakartakita.com/2016/06/04/suara-hati-gelar-pameran-foto-dan-acara-bincang/#respond Sat, 04 Jun 2016 05:32:19 +0000 http://jakartakita.com/?p=72471

Jakartakita.com – Suara Hati adalah yayasan empati kekerasan terhadap perempuan dan diapresiasikan melalui seni seperti puisi dan fotografi. Kekerasan harus dihentikan terutama terhadap perempuan, Suara Hati akan membuat founding house yaitu rumah penampungan untuk para korban kekerasan perempuan,dimana mereka bisa berkarya dan membantu melupakan sedikit cobaan yang dialaminya. Saat ini Suara Hati masih dalam proses mencari […]

The post Suara Hati Gelar Pameran Foto dan Acara Bincang appeared first on Jakartakita.com.

]]>
foto: Jakartakita.com/Soraya Jenitta Marsha
foto: Jakartakita.com/Soraya Jenitta Marsha

Jakartakita.com – Suara Hati adalah yayasan empati kekerasan terhadap perempuan dan diapresiasikan melalui seni seperti puisi dan fotografi. Kekerasan harus dihentikan terutama terhadap perempuan, Suara Hati akan membuat founding house yaitu rumah penampungan untuk para korban kekerasan perempuan,dimana mereka bisa berkarya dan membantu melupakan sedikit cobaan yang dialaminya. Saat ini Suara Hati masih dalam proses mencari modal serta didukung oleh para 60 public figure wanita yang mengikuti foto untuk Suara Hati.

Livia Iskandar selaku psikiolog juga Co-founder Pulih Foundation mengatakan pada acara pameran foto dan bincang bertemakan “Stop Kekerasan Terhadap Perempuan” yang berlangsung di Kuningan, Jakarta, pada 3 Juni 2016, “Yang datang ke kita banyak mengalami kekerasan dari seksual dan rumah tangga. Mereka bertekad supaya anak dan perempuan tidak lagi mengalami kekerasan, akhir-akhir ini banyak sekali kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan jadi kita harus mendukung gerakan ini. Banyak sekali korban yang menyimpan lukanya dalam hati,tidak membicarakan atau memberitahu orang lain karena mereka takut dengan pelaku kekerasan seperti suami, om, atau bagian dari keluarga mereka sendiri.”

Ani Riyani mengatakan, “Suara Optimis Internasional merupakan organisasi terbesar perempuan di dunia,yang terbagi menjadi 4 federasi dan Indonesia merupakan salah satu bagiannya. Organisasi kami menggelar tindakan anti kekerasan terhadap perempuan yang ada juga dalam UU no 23 tentang penghapusan kekerasan tetapi polisi akan menyuruh berdamai saja tidak menindak lanjuti kasus kekerasan tersebut. Kita menjembatani usaha-usaha tersebut supaya dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam hal kekerasan ini,kami bekerja sama dengan Suara Hati supaya bisa membangun lebih banyak shelter house dan pendampingan lawyer untuk korban kekerasan, maka kami dengan senang hati akan menyambutnya.”

foto: Jakartakita.com/Soraya Jenitta Marsha
foto: Jakartakita.com/Soraya Jenitta Marsha

Budi Wahyuni selaku komisioner di Komnas Perempuan menyebutkan, “Kami pernah mengusulkan UU mengenai pernikahan yaitu usia 16 tahun untuk perempuan karena jika anak muda berpacaran lalu berhubungan seks maka mereka harus menikah supaya tidak berzinah, dokumen ini sedang diselesaikan oleh tim bisa masuk karena mencakup definisi kekerasan seksual, pendidikan untuk aparat penegak hukum juga hak-hak untuk korban ini bisa dipenuhi. Data dari kami memang polisi tidak melanjutkan kasus kekerasan seksual sebesar 40 persen dan yang berlanjut ke pengadilan hanya sebesar 10 persen.”

Nova Eliza selaku Co-founder Suara Hati juga mengatakan, “Orang-orang yang mengalami kekerasan tidak berani menceritakan karena malu, tidak ingin diketahui orang lain, jadi kita berharap banyak korban lainnya untuk banyak bicara lagi mengenai kekerasan yang dialami. Saya dan teman-teman membuat foundation Suara Hati karena ingin membuat para korban dapat menyuarakan ceritanya,dimana mereka bisa berkarya lalu menjual hasil karyanya jadi mereka bisa sedikit melupakan hal yang terjadi pada mereka.” (Soraya Jenitta Marsha)

The post Suara Hati Gelar Pameran Foto dan Acara Bincang appeared first on Jakartakita.com.

]]>
https://jakartakita.com/2016/06/04/suara-hati-gelar-pameran-foto-dan-acara-bincang/feed/ 0
FIFA Cabut Sanksi Terhadap Indonesia https://jakartakita.com/2016/05/13/fifa-cabut-sanksi-terhadap-indonesia/ https://jakartakita.com/2016/05/13/fifa-cabut-sanksi-terhadap-indonesia/#respond Fri, 13 May 2016 16:47:36 +0000 http://jakartakita.com/?p=71019

Jakartakita.com – FIFA telah mencabut sanksi terhadap Indonesia berupa hukuman larangan keikutsertaan dari kegiatan sepakbola internasional, akibat intervensi pemerintah terhadap PSSI yang telah berlangsung sejak hampir setahun lalu. Pengumuman ini dilakukan Presiden FIFA Gianni Infantino dalam kongres di Mexico City pada Jumat (13/5/2016). Infantino menyebutkan di hadapan peserta kongres bahwa keputusan tentang Indonesia diambil Dewan […]

The post FIFA Cabut Sanksi Terhadap Indonesia appeared first on Jakartakita.com.

]]>

FIFA - LogoJakartakita.com – FIFA telah mencabut sanksi terhadap Indonesia berupa hukuman larangan keikutsertaan dari kegiatan sepakbola internasional, akibat intervensi pemerintah terhadap PSSI yang telah berlangsung sejak hampir setahun lalu. Pengumuman ini dilakukan Presiden FIFA Gianni Infantino dalam kongres di Mexico City pada Jumat (13/5/2016).

Infantino menyebutkan di hadapan peserta kongres bahwa keputusan tentang Indonesia diambil Dewan FIFA setelah pemerintah Indonesia setuju untuk mencabut sanksi pembekuan PSSI. “Pemerintah Indonesia telah memberitahukan bahwa surat keputusan pembekuan telah dicabut,” kata Infantino, seperti dikutip Reuters.

FIFA menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia pada Juni lalu, setelah terjadi konflik antara pemerintah dan PSSI yang pada akhirnya menyebabkan pembekuan PSSI. FIFA lalu menjatuhkan sanksi hukuman keikutsertaan Indonesia dari berbagai ajang internasional, seperti kualifikasi PIala Dunia 2018 dan kualfikasi Piala Asia 2019.

Lebih lanjut Infantino menyebut sanksi terhadap Kuwait dan Benin juga akan dicabut secepatnya. Kedua negara tersebut dijatuhi sanksi serupa dengan Indonesia setelah terjadi intervensi pemerintah terhadap asosiasi sepakbola setempat.

Dalam kongres Infantino juga mengumumkan penunjukan Fatma Samoura sebaga Sekretaris Jendral FIFA. Pejabat senior PBB dari Chad ini menjadi Sekjen wanita pertama sepanjang sejarah FIFA.

The post FIFA Cabut Sanksi Terhadap Indonesia appeared first on Jakartakita.com.

]]>
https://jakartakita.com/2016/05/13/fifa-cabut-sanksi-terhadap-indonesia/feed/ 0
Legalitas Sebuah Komunitas, Perlukah? https://jakartakita.com/2016/03/30/legalitas-sebuah-komunitas-perlukah/ https://jakartakita.com/2016/03/30/legalitas-sebuah-komunitas-perlukah/#respond Wed, 30 Mar 2016 14:30:41 +0000 http://jakartakita.com/?p=67005

Jakartakita.com – Dalam membentuk komunitas atau organisasi, tentu ada area abu-abu untuk menentukan akan dilanjutkan ke mana jika sebuah perkumpulan berkembang besar. Permasalahan tersebut coba dijawab dalam workshop yang diadakan oleh Easybiz dengan tema bertajuk “Menentukan Bentuk Perkumpulan Yang Cocok Untuk Komunitas & Organisasi  Anda” di Effist Suite Office, Jakarta, Rabu (30/3/2016). Dalam workshop tersebut hadir dari beberapa […]

The post Legalitas Sebuah Komunitas, Perlukah? appeared first on Jakartakita.com.

]]>
foto: Jakartakita.com/Agivonia Vidyandini
foto: Jakartakita.com/Agivonia Vidyandini

Jakartakita.com – Dalam membentuk komunitas atau organisasi, tentu ada area abu-abu untuk menentukan akan dilanjutkan ke mana jika sebuah perkumpulan berkembang besar. Permasalahan tersebut coba dijawab dalam workshop yang diadakan oleh Easybiz dengan tema bertajuk “Menentukan Bentuk Perkumpulan Yang Cocok Untuk Komunitas & Organisasi  Anda” di Effist Suite Office, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Dalam workshop tersebut hadir dari beberapa perwakilan komunitas, organisasi, yayasan, dan paguyuban. Seperti dari komunitas robotik, komunitas drum band, dan komunitas pecinta klub sepak bola Arsenal.  Sebagai narasumber, Eazybiz menghadirkan Eryanto Nugroho, Peneliti PHSK  dan Wahyudi Siswantoro, Founder & managing partner Taxpro.

Selain untuk bertujuan saling sharing antar komunitas, dalam workshop ini juga memberikan penjelasan tentang membedakan antara yayasan, perkumpulan, atau ormas.  Sebut saja komunitas lego, moge, kuliner, fotografi, klub sepakbola, hingga yoga bermunculan. Banyak dari mereka yang merasa perlu untuk membuat komunitas dan kelompoknya menjadi organisasi yang formal dan memiliki legalitas.

foto: Jakartakita.com/Agivonia Vidyandini
foto: Jakartakita.com/Agivonia Vidyandini

Spirit untuk melegalkan sebuah organisasi atau komunitas memang patut diapresiasi. Bahkan tak jarang mereka menganggap organisasi tanpa badan hukum berarti ilegal. Padahal konstitusi kita menjunjung tinggi kebebasan berserikat dan berkumpul tanpa harus membuatnya dalam bentuk yang formal. Oleh karena itu, masyarakat harus mulai memahami bentuk-bentuk organisasi dan pilihan yang paling sesuai untuk komunitas mereka agar dapat mengembangkan komunitasnya menjadi organisasi yang lebih maju.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Eryanto Nugroho, mengatakan bahwa melegalkan suatu komunitas bukan berarti harus membentuk badan hukum. Menurutnya, perlu tidaknya membentuk badan hukum sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing komunitas.

“Kebutuhan melegalkan itu sendiri harus dipahami bahwa tidak semua orang kemudian harus menjadi atau memiliki badan hukum untuk komunitasnya. Entitas badan hukum itu mestinya dibentuk sesuai kebutuhannya saja,” ujar Eryanto.

Ia juga menegaskan meski tanpa berbadan hukum pun suatu komunitas apapun tetap legal karena dijamin oleh konstitusi di Indonesia berdasarkan UUD 1945. Untuk itu, memilih organisasi yang tepat biasanya didasarkan pada kebutuhan organisasi atau komunitas itu sendiri. Jika komunitas yang ada memiliki sifat komersial dan bertujuan untuk mencari keuntungan, ada baiknya untuk memilih bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) ataupun alternatifnya berupa CV atau firma yang tidak berbadan hukum.

Oleh karena itu, Eryanto kembali menekankan 3 hal yang harus diperhatikan sebelum memilih badan hukum untuk organisasi atau komunitas, yakni kenali orientasi organisasi berupa profit atau nirlaba, berbadan hukum atau tidak, dan memilih jenis bentuk organisasi yang sesuai karena terkait dengan pajak. (Agivonia Vidyandini)

The post Legalitas Sebuah Komunitas, Perlukah? appeared first on Jakartakita.com.

]]>
https://jakartakita.com/2016/03/30/legalitas-sebuah-komunitas-perlukah/feed/ 0