Pendaftaran Cagub-Cawagub Jalur Partai 13-19 Maret 2012
Jakartakita.com: Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur partai politik (parpol) akan dibuka, Selasa (13/3/2012) besok. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan KPU DKI, pendaftaran dan penyerahan berkas Cagub dan Cawagub dari parpol digelar selama tujuh hari, dari 13 hingga 19 Maret 2012
Berbeda dengan pendaftaran Cagub dan Cawagub jalur independen, khusus Cagub dan Cawagub jalur partai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, membuka pendaftaran di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Budi Kemuliaan No. 12, Jakarta Pusat.
Adapun persyaratan yang harus diserahkan oleh tim sukses hampir sama dengan berkas calon jalur independen. Hanya saja bedanya tidak ada tahapan pengumpulan surat dukungan.
Syarat antara lain, ijazah, surat berkelakuan baik dari kepolisian dan surat dukungan dari parpol. Kemudian setelah waktu pendaftaran selesai, KPU DKI akan melanjutkan ke proses berikutya yaitu penelitian berkas yang akan berlangsung dari tanggal 20 hingga 26 Maret 2012. (Risma)