Sejarah Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta
Jakartakita.com : Gubernur DKI Jakarta Terpilih Periode 2012-2017, Joko Widodo akan segera menempati rumah dinasnya sebagai Gubernur di Jakarta. Pria yang akrab disapa Jokowi itu akan menempati rumah dinas yang terletak di Jalan Taman Suropati no. 7, Jakarta Pusat.
Tetapi tahukah Anda, bahwa bangunan yang terletak di Jalan Taman Suropati No. 7 itu sudah diperuntukkan sebagai rumah tinggal para walikota atau Gubernur DKI Jakarta sejak zaman pemerintahan Hindia-Belanda?
Pada awalnya bangunan tersebut merupakan tempat tinggal dari Mr. GJ Bisschop, seorang Burgermeester atau walikota pertama dari Gemeenteraad Batavia yang memerintah Batavia sejak tahun 1916 sampai 29 Juni 1920. Bangunan yang dirancang oleh Ir. Kubath di atas areal tanah bekas eigendom ini berlantai dua dengan paviliun yang berada di sebelah timur bangunan utama dan gudang yang berada di sebelah baratnya dengan luas keseluruhannya sekitar 1.100 m2.
Bangunan bergaya arsitektur Belanda pertengahan abad ke-20 ini bentuknya masih asli, hanya terdapat sedikit perbaikan di dalam dan di luar gedung. Semula atapnya terbuat dari genting kodok kemudian diganti dengan genteng monir wama hijau.
Sejak dibangun hingga masa Jepang, gedung tersebut dipergunakan untuk rumah tinggal walikota Belanda. Kemudian tahun 1949 dipergunakan sebagai rumah dinas milik Pemda DKI Jakarta. Sejumlah walikota dan gubernur DKI Jakarta pernah menjadi penghuni rumah dinas tersebut.
Rumah bergaya art deco yang menempati lahan sekitar dua ribu meter persegi dan berada pada sisi timur laut Taman Surapati kawasan Menteng tersebut, mulai Senin (15/10/2012) akan menjadi kediaman resmi Joko Widodo, sang Gubernur DKI Jakarta Terpilih Periode 2012-2017. (Risma)