Sanksi Denda Bagi Penerobos Busway
Jakartakita.com: Tampaknya upaya sterilisasi jalur bus Transjakarta atau busway semakin menunjukan titik terang. Pasalnya Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan segera menerapkan regulasi sanksi denda maksimal bagi pengendara yang nekad menerobos jalur bus.
Penerapan sanksi denda Rp 500ribu bagi pengendara motor dan Rp 1juta bagi pengendara mobil yang menerobos busway ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Adapun kebijakan denda maksimal Rp500 ribu bagi sepeda motor dan Rp1 juta untuk kendaraan roda empat atau lebih, sebenarnya sudah dijelaskan dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kebijakan ini juga berlaku bagi aparat penegak hukum yang kerap melaju di jalur bus Trans-Jakarta. Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Garnisun TNI, sudah dibentuk dan bertugas menindak para aparat nakal itu.
Mekanisme pemberian bukti pelanggaran (tilang) akan dilakukan seperti biasa tanpa sosialisasi lagi. Karena masyarakat sebenarnya sudah tahu adanya larangan menerobos jalur bus transjakarta melalui rambu yang terpasang.
Selain membentuk tim gabungan, tim pengawas yang bertugas memantau pergerakan petugas dilapangan. Apabila ada petugas yang kedapatan menerima “uang damai” maka akan segera ditindak tegas. (Risma)