Cuti, Jokowi Tidak Dapat Fasilitas Gubernur
Jakartakita.com: Sebelumnya Jokowi sudah mengajukan cuti kepada SBY, dalam rangka pencalonan dirinya sebagai RI 1 di Pilpres 2014 dari tanggal 18 Mei 2014 hingga pemilihan presiden mendatang. Namun, Kemendagri menyetujui cuti Jokowi pada 31 Mei 2014 atau sesuai dengan penetapan KPU .
Maka mulai 31 Mei 2014, Jokowi resmi cuti sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) bakal menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta. Itu berarti saat cuti sebagai Gubernur DKI Jakarta, semua fasilitas gubernur yang diterima Joko Widodo ( Jokowi ), akan beralih ke Ahok termasuk rumah dinas Gubernur kompleks Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.
Jokowi menjelaskan beberapa fasilitas yang kini diserahkan kembali ke pemerintah; rumah dinas yang berada di samping Taman Suropati dan perlengkapan serta kendaraan dinas.
Selain itu Jokowi juga tidak dapat lagi menggunakan biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris, pembelian rumah, kendaraan dinas dan pemeliharaan kesehatan.(Risma)