Take a fresh look at your lifestyle.

Ahok Dipastikan Dilantik Jadi Gubernur, 18 November 2014

0 1,066

Tiket Pesawat Murah Airy

ahokJakartakita.com – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan akan dilantik menjadi gubernur DKI Jakarta pada 18
November 2014. Walaupun tidak semua anggota Dewan mendukung pelantikan ini tetap akan dilakukan.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat keputusan perihal pengangkatan Basuki untuk menggantikan Gubernur Joko Widodo yang mengundurkan diri per 16 Oktober 2014.

Surat Kemendagri dikirimkan kepada DPRD DKI. Surat dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi dari Mahkamah Agung. Adapun surat Kemendagri itu adalah Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012- 2017.

Berikut isi surat Kemendagri itu:

Sehubungan dengan telah disahkannya pemberhentian Sdr. Ir. H. Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2012-2017, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 98/P Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014, dengan hormat disampaikan hal sebagai berikut:

1. Di dalam ketentuan Pasal 203 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti dan Walikota, ditegaskan bahwa dalam hal
terjadi kekosongan Gubernur yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai dengan berakhir masa jabatannya.

Related Posts
1 daripada 4,973

2. Tindak lanjut poin 1 di atas berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, mekanisme pengusulan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta diumumkan oleh Pimpinan DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

3.Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian saudara untuk segera mengumumkan dalam rapat paripurna sekaligus mengusulkan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 kepada Bapak Presiden RI melalui Bapak Menteri Dalam Negeri.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya. Ditandatangani: an Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Prof. Dr. H. Djojermansyah Djohan, MA)

Tembusan disampaikan kepada yth:
1. Bapak Menteri Dalam Negeri, sebagai laporan.
2. Plt Gubernur DKI Jakarta

Fraksi Nasdem, Hanura dan PKB termasuk fraksi yang mendukung agar pelantikan segera dilaksanakan.Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta Bestari Barus saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (31/10/2014) mengimbau Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tegas tetap melaksanakan pelantikan meskipun ada pimpinan Dewan yang tidak hadir.

Menurut Bestari, kalau sekali dua kali diundang tidak hadir, maka kami minta kepada Ketua DPRD tegas memutuskan bahwa pelantikan Ahok harus dilaksanakan segera. Sidang Paripurna tidak perlu kuorum saat pelantikan Ahok nanti sebagai gubernur.

 

Tinggalkan komen