Pengemplang Pajak Akan Di Cekal
Jakartakita.com – Wakil Menteri Keuangan, sekaligus menjabat Direktur Jenderal Pajak, Mardiasmo saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12) mengatakan, pemerintah akan melakukan cekal (cegah dan tangkal) kepada para pengemplang pajak.
Dijelaskan, Menteri Keuangan berdasarkan usulan Direktur Jenderal Pajak secara intensif melakukan pencegahan terhadap penunggak pajak. Sampai 17 Desember 2014, katanya, DJP telah memproses 487 usulan pencegahan dari 402 WP Badan dan 85 WP Orang Pribadi, dengan total tagihan pajak sebesar Rp3,32 triliun. Dari data diatas, Menkeu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pencegahan yang terdiri dari 147 WP Badan dan 21 WP Orang Pribadi.
“Pencegahan merupakan larangan yang bersifat sementara kepada penanggung pajak untuk keluar dari wilayah Indonesia. Sesuai UU nomor 19 tahun 2000, pencegahan dilakukan secara selektif kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sebesar Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak,” jelasnya.
Menurutnya, jika upaya pencegahan tidak berhasil, maka DJP dapat melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap penanggung pajak. Sampai 17 Desember 2014, DJP sedang melakukan penelitian terhadap 31 penanggung pajak untuk dilakukan penyanderaan.
“Dalam hal ini, penyanderaan, DJP bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, untuk penangkapannya, dan Kementerian Hukum dan HAM, untuk pencekalan imigrasinya. Ini untuk memastikan penyanderaan terhadap penanggung pajak dapat berjalan efektif,” pungkasnya.